IDTODAY NEWS – Polda Jateng setidaknya telah memeriksa 18 saksi terkait diselenggarakannya konser dangdut di Kota Tegal dan mendatangkan banyak massa. Saksi tersebut juga termasuk saksi ahli dan ada yang berasal dari internal kepolisian.

“Dilakukan penyelidikan, saksi sudah 18 orang, termasuk 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, Senin (28/9/20).

Baca Juga  Innalillahi, Habib Ja'far Al-Kaff Kudus Wafat

Iskandar menyebut, dari 18 saksi ada juga yang berasal dari kepolisian. Mereka melihat dan memberikan peringatan kepada penyelenggara. Ia menyebut izin yang dikeluarkan kepolisian setempat sudah dievaluasi karena izin bukan untuk panggung besar.

“Sampai saat ini sudah periksa beberapa saksi baik internal atau eksternal. Anggota kita yang menyaksikan dan beri peringatan juga diperiksa,” ujarnya.

Terkait status penyelenggara acara, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo belum ditetapkan sebagai tersagka. Meski demikian Iskandar menegaskan kegiatan itu melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Wakil Ketua DPRD belum kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Untuk diketahui, acara pentas dangdut itu digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) lalu mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB dini hari. Penonton yang datang cukup banyak hingga berdesakkan dan banyak juga yang tidak bermasker.

Baca Juga  Baca Buku How Democracies Die, Sindiran Cerdas Dan Bijak Anies Baswedan

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan