“Katanya Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, Kok Demo Saja Dilarang?”

Mahasiswa menuju Istana Negara, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020),(Foto: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

IDTODAY NEWS – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai imbauan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja mengganggu kemerdekaan mahasiswa.

“Imbauan itu sudah melewati batas, mengganggu kebebasan serta kemerdekaan mahasiswa di kampus. Katanya merdeka belajar, katanya kampus merdeka, kok demo saja dilarang? Mana merdekanya?,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Ubaid mengatakan, kendati dengan alasan Pandemi Covid-19, Ia menilai seharusnya Dikti tidak mengeluarkan imbauan tersebut.

Sebab, berpendapat adalah hak mahasiswa dan dijamin konstitusi.

Menurutnya, kampus adalah motor penggerak perubahan, adanya imbauan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa.

“Apalagi ini institusi kampus yang harusnya jadi motor perubahan sosial. Mahasiswa adalah kelompok kritis di negeri ini. Jika mereka dibungkam, maka kita kembali mundur di era orde baru,” ujar Ubaid.

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga  KPK: Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga

Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat tersebut diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.

Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring.

Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.

Baca Juga  Ricuh saat Geruduk DPRD, Demo Dukung Interpelasi Anies Dibubarkan Polisi

Nizam juga meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.

“Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” kata Nizam.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan