Kemenag Tegaskan Bukan Sertifikasi Penceramah, Tapi Penceramah Bersertifikat

Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama)

IDTODAY NEWS – Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program yang dicanangkannya bernama Penceramah Bersertifikat, bukan sertifikasi penceramah.

“Bukan sertifikasi penceramah, tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak ada konsekuensi apapun,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2020.

Kamaruddin mengatakan, program ini merupakan arahan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga merupakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Tahun ini, target peserta program adalah 8.200 penceramah yang terdiri atas 8.000 penceramah di daerah dan 200 di pusat.

Menurut Kamaruddin, program penceramah bersertifikat didesain melibatkan banyak pihak, di antaranya Lemhanas, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi masyarakat lainnya.

Lemhanas dilibatkan untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi. Sedangkan BNPT dilibatkan untuk berbagi informasi tentang fenomena yang terjadi di Indonesia dan seluruh dunia. Kehadiran BPIP, kata Kamaruddin, untuk memberi pemahaman tentang Pancasila, hubungan agama dan negara.

“Sementara MUI dan ormas keagamaan adalah lembaga otoritatif dalam penguatan di bidang agama,” kata Kamaruddin.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan