Ketegasan Kapolri dalam Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: Jawa Pos)

IDTODAY NEWS – Kapolri Idham Aziz belum lama ini mencopot dua kapolda yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar. Pencopotan tersebut karena dinilai tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.

Pasca pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Habib Rizieq Shihab, Kapolri Idham Aziz langsung mencopot dua kapolda yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar. Pencopotan itu tertuang dalam telegram TR nomor ST/3222/XI/KEP./2020 per tanggal 16 November 2020.

Baca Juga  Pakai Uang Negara, BPK RI Diminta Audit Dana Influencer

Tak lama berselang TR pencopotan, Kapolri kemudian mengeluarkan Surat Telegram tentang pedoman penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam TR itu, Kapolri langsung memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas mereka yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu jajaran Polri diminta menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

“Ini penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga  Sambangi PP Muhammadiyah, Kapolri Disambut Tokoh Yang Dulu Menolak Wakil Menteri

Argo memaparkan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut disebabkan tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

Karena itu, ia meminta anggota di lapangan menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan dan ketidakpatuhan dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas,” tuturnya.

Baca Juga  Fahri Hamzah Kecewa ke Prabowo yang Tidak Mendamaikan Keadaan

Para Kapolda Diminta Tegas Tindak Pelanggar Prokes

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan