IDTODAY NEWS – Pinangki Sirna Malasari masih seorang diri menyandang status tersangka penerimaan suap terkait terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun Pinangki, yang seorang jaksa, diduga tidak bekerja sendiri.

“Dia bukan pejabat eselon tinggi. Dia bukan penyidik, bukan punya kewenangan, nggak ada kaitannya dengan eksekutor tapi kenapa bisa ketemu sama Joker? Itu kan yang publik selalu menduga-duga maka diduga itu kan tidak bekerja sendiri. Ada keterlibatan pihak-pihak lain itu,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga  Kejagung Tak Izinkan Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Pinangki

Joker yang dimaksud Barita merupakan julukan untuk Djoko Tjandra. Pinangki sendiri sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki.

Komjak sendiri sebelumnya hendak memeriksa Pinangki tetapi pihak kejaksaan menyatakan tidak perlu lantaran Pinangki sudah diperiksa oleh bidang pengawasan kejaksaan. Komjak pun terbentur kewenangan untuk memeriksa Pinangki.

Baca Juga  KPK Minta Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

Berkaca dari jabatan Pinangki sebelumnya, Barita menduga ada pihak lain yang melindunginya. Untuk itu, Barita menyarankan agar kasus ini ditangani KPK agar tidak ada konflik kepentingan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan