IDTODAY NEWS – Putusan MA dan MK sudah menjelaskan upaya hukum yang dipilih 57 pegawai KPK nonaktif dengan melapor ke Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, tidak tepat.

Gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ditolak Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, putusan dari dua peradilan tertinggi tersebut sudah menjelaskan upaya hukum yang dipilih 57 Pegawai KPK nonaktif dengan melapor ke Ombudsman RI dan Komnas HAM RI tidak tepat.

Sehingga Petrus menilai, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dan juga Komnas HAM terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah.

“Pimpinan ORI dan Komnas HAM RI harus meminta maaf kepada Pimpinan KPK, BKN, Menpan-RB bahkan kepada Presiden Jokowi,” ujar Selestinus, Sabtu (11/9).

Dengan melihat satu keputusan peradilan tinggi, yakni putusan MA atas uji Materi Nomor: 26 P/HUM/2021 tanggal 9 September 2021,

Selestinus mengangap rekomendasi Komnas HAM mapun Laporan Hasil Akhhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman hanya bersifat tuduhan kepada Pimpinan KPK melakukan Maladministrasi dan Pelanggaran HAM.

Baca Juga  Denny Siregar Minta Pembacokan Syekh Ali Jaber Tak Dikaitkan Dengan PKI “PKI membantai ulama”

“Karena ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya. Di mana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif,” tukasnya.

Sehingga, Salestinus berpendapat bahwa baik putusan MA maupun putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 yang juga menolak gugatan menganai TWK, menegaskan para pegawai KPK tidak lagi berhak diangkat menjadi ASN.

“Ini menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif dapat menjadi ASN di KPK meski TMS,” demikian Selestinus.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan