KPK Cari Tahu Penentuan Rekanan Distributor Bansos dari Dirjen di Kemensos

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY NEWS – Dalam pemeriksaan salah seorang direktur jenderal (dirjen) dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyidik KPK mengusut mengenai penentuan rekanan dalam proyek distribusi bantuan sosial (bansos). Apa yang didapat penyidik KPK?

Dirjen yang dimaksud yaitu Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos bernama Pepen Nazaruddin. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 13 Januari kemarin.

“(Pepen Nazaruddin) Didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Selain Pepen, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Famindk Meta Komunika Ubayt Kurniawan. Ubayt dimintai konfirmasi KPK terkait penyusunan kontrak dengan Kemensos dalam proyek bansos tersebut.

“(Ubayt Kurniawan) Dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ujar Ali.

Dalam perkara ini mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Baca Juga  Tak Ada Menteri Asal Papua, Natalius Pigai Sebut Pemerintah Rasis

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

Baca Juga: Disuntik Vaksin, Jokowi Mengaku Tak Rasakan Sakit, tetapi Dua Jam Kemudian…

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan