IDTODAY NEWS – Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengucap syukur meski divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ucapan syukur itu, karena permohonan justice collaboratore (JC) atau pihak yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum diterima oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan,” kata Adi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).
Meski permohonan JC diterima oleh majelis hakim, Adi mengaku masih akan memikirkan hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Karena, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyikapi vonis tersebut.
“Kalau JC diterima alhamdulillah, tapi hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara,” ucap Adi.
Mantan anak buah Juliari Peter Batubara ini pun mengklaim, sudah membuka fakta hukum terkait kasus suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
“Semuanya sudah dipersidangan kok, silakan Jaksa untuk mengembangkan sendiri,” tegas Adi.
Sebelumnya, Adi Wahyono divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia divonis bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Mengadili, menyatakan Tedakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan,” imbuhnya.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan,
Perbuatan Adi Wahyono yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19,” ucap Hakim Damis.
Sementara itu, hal yang meringankan Adi Wahyono dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Adi Wahyono. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Adi Wahyono dipandang bukan pelaku utama.
“Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC,” tegas Hakim Damis.
Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Adi Wahyono melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: jawapos.com