IDTODAY NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih yang akan mengikuti pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 untuk tidak melakukan swa foto atau selfie di bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra, dalam acara ‘Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020’, yang digelar virtual Rabu (2/12).

Baca Juga  Petugas Disebut Dihalangi-halangi Saat Tracing Covid-19 di Petamburan, FPI: Itu Tidak Benar

“Pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihannya di bilik suara,” ujar Ilham dalam pemaparannya.

Ilham menjelaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam Covid-19.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan