KPU: Sangat Berat apabila Pilkada Serentak Digelar 2024

Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Kamis (16/5/2019). (Foto: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

IDTODAY NEWS – Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan jika pemilihan kepala daerah ( Pilkada) dilaksanakan serentak pada 2024 akan menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu.

Hal ini ia ungkapkan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR.

“Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional,” kata Ilham dalam rapat koordinasi secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Ilham mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2019 banyak petugas yang meninggal karena kelelahan.

Pada pemilu saat itu, digelar pemilihan legislatif di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pemilihan presiden.

Ia juga menilai pelaksanaan pemilu serentak juga berdampak pada proses sosialisasi. Masyarakat dikhawatirkan bosan dengan proses pemilihan yang begitu banyak.

“Tentu ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, apalagi kita tidak tahu kapan selesai pandemi,” ujarnya.

Kendati demikian, Ilham menegaskan KPU harus siap jika Pilkada dilaksanakan tahun 2022, 2023 ataupun 2024.

Baca Juga  Hasil Swab Keluar, Habib Rizieq dan Keluarga Negatif Covid-19

“Suka tidak suka mau tidak mau kita harus siap melaksanakan, jika mengacu kepada uu sekarang maka kita harus pelaksanaan Pilkada 2024,” ucap Ilham.

Draf sementara revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pilkada serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Baca Juga  Ikatan Alumni UI Minta Akses Final UU Cipta Kerja Dibuka

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

BacaJuga: Disebut di Isu Kudeta Demokrat, Menko Mahfud MD: Berpikir Saja Tidak, Apalagi Merestui

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan