Kritik Pernyataan Muhadjir, Fraksi PKS: Pak Menteri Jangan Asal Gunakan Istilah Darurat Militer

Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau fasilitas dan pelayanan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021).(Humas Kemenko PMK)

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Sukamta mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait penanganan Covid-19.

Muhadjir sebelumnya menyinggung bahwa saat ini Indonesia sedang dalam situasi darurat militer dalam penanganan Covid-19. Menurut Sukamta, pernyataan tersebut membingungkan dan semakin menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil membangun koordinasi di internal.

“Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas,” kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Ia mengatakan, penggunaan istilah darurat militer membingungkan dan justru dapat mengacaukan penanganan pandemi secara komprehensif.

Menurutnya, istilah darurat militer memiliki definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Sementara, lanjut dia, jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), setiap mobilisasi TNI Polri harus dengan persetujuan DPR.

“Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi Pak Menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya,” jelas dia.

Baca Juga  Luhut: Penanganan Covid-19 Jangan Dipolitisasi, Kita Harus Kompak!

Sukamta menambahkan, penanganan pandemi saat ini seharusnya merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, perangkat dalam UU tersebut sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk mengendalikan pandemi.

Oleh karena itu, dia meminta Muhadjir untuk lebih memahami UU. Hal tersebut agar pengerahan TNI/Polri dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Silakan pemerintah libatkan TNI Polri, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan Covid-19 bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga  Kebijakan Gas Rem Pemerintah Jokowi Dianggap Tidak Tepat Tangani Covid-19, Ini Sebabnya

Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

“Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer,” kata Muhadjir seperti dilansir Antara.

Muhadjir mengungkapkan, arti dari darurat militer di sini bukan melawan musuh manusia, tetapi virus corona.

Menurutnya, dalam pertempuran tersebut, tidak menggunakan kaidah hukum perang. Semua manusia dianggap kombatan atau petempur oleh virus Covid-19.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan