KSPI Demo Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Dampak Corona di Depan DPR Besok

Ilustrasi massa buruh menggelar demo di depan gedung DPR, Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY NEWS – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan para buruh akan menggelar demo menolak RUU Cipta Kerja ‘omnibus law’ dan PHK akibat virus Corona besok. Demo digelar di depan gedung DPR dan kantor Kemenko Perekonomian.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Iqbal menilai RUU Cipta Kerja ‘omnibus law’ cenderung merugikan kaum buruh. Karena itu, KSPI meminta pembahasan omnibus law dihentikan. Selanjutnya pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak virus Corona.

Menurut Iqbal, selain di Jakarta, demo kali ini dilakukan serentak di 20 provinsi besok hari. Demo juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan aksi serupa akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Baca Juga  MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan, Jangan Biarkan Aparat Brutal

“Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR dan serikat buruh menggelar rapat membahas RUU Cipta Kerja, Jumat (21/8). Berikut hasil rapat antara DPR dan serikat buruh:

  1. Berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
  2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
  3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
  4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
Baca Juga  MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Yang Amanah Dan Bermoral

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan