IDTODAY NEWS – Kontroversi sempat timbul saat tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan TKA yang pernah diributkan masuk ke Indonesia itu sebenarnya tiba sebelum penerapan PPKM darurat. Pemerintah menyerap aspirasi masyarakat dan akhirnya benar-benar menutup pintu bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia.
“Dulu rame tenaga kerja asing kok masuk Indonesia, sementara kita dikurung,” kata Mahfud dalam konferensi pers terkait situasi politik dan keamanan, yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (24/7/2021).
Mahfud menjelaskan TKA itu masuk sebelum masa PPKM darurat atau pada masa PPKM biasa. Sebagaimana diketahui, PPKM darurat baru dimulai pada 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli lalu. TKA itu datang ke Indonesia sebelum 3 Juli.
“Tenaga kerja asing yang dulu masuk ke Indonesia yang katanya dipergoki oleh seorang anggota DPR itu adalah tenaga kerja yang resmi karena kontrak. Jadi dia masuk sebelum masa PPKM darurat, sudah masuk,” kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan mereka bukan TKA ilegal. Mereka adalah TKA legal yang sudah terikat kontrak sehingga harus masuk ke Indonesia pada saat itu. Mereka sudah menjalani tes PCR dan negatif COVID-19, kemudian menjalani karantina delapan hari di Indonesia, dan akhirnya berangkat meneruskan perjalanan di Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta dan muncul persepsi mereka baru saja tiba dari negara asalnya, padahal mereka baru selesai menjalani delapan hari karantina di Indonesia.
“Nah, ketika di Bandara itu berbondong-bondong 22 orang itu. Dikatakan itu tenaga kerja ilegal, padahal itu bagian dari kontrak sebelumnya,” kata Mahfud.
Kedatangan TKA itu dinyatakannya sesuai aturan. Satu TKA diimbangi dengan perekrutan 5-10 tenaga kerja lokal.
Selanjutnya, pemerintah menyerap aspirasi masyarakat yang tak mau TKA masuk saat pandemi COVID-19:
Isu-isu yang berkembang saat itu diklarifikasi Mahfud. Isu yang menyatakan mereka datang saat PPKM darurat itu tidak betul. Isu yang menyatakan TKA itu ilegal juga tidak betul. Namun pemerintah tetap menyerap aspirasi masyarakat yang ingin Indonesia menutup pintu bagi kedatangan TKA.
“Tapi oke. Karena itu ribut, pemerintah sekarang sudah mengeluarkan keputusan, tenaga kerja asing dilarang masuk sekarang ini, ada kontrak atau tidak ada kontrak,” kata Mahfud.
Pengecualian diberlakukan. Tenaga kesehatan tetap boleh masuk ke Indonesia, begitu pula diplomat tetap boleh masuk ke Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia ada lima kategori:
– hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas,
– pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
– pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,
– orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,
– serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Sumber: detik.com