IDTODAY NEWS – Minta dibebaskan di kasus bansos, Juliari Batubara: mohon akhiri penderitaan saya! Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan ia dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Covid-19. Juliari menyesal lantaran menyusahkan banyak orang disebabkan adanya kasus itu.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” terang Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin 9 Agustus 2021.

Juliari menyebut, hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Seperti dilansir dari detikcom, Senin 9 Agustus 2021, Juliari mengaku menderita lantaran telah dihujat.

“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” imbuhnya.

Juliari juga mendoakan majelis hakim agar diberkahi Tuhan Yang Maha Kuasa. Ia berharap, hakim memberikan keadilan bagi ia dan keluarganya.

Ia juga mengku, tidak tahu uang fee bansos yang berasal dari vendor itu. Juliari mengaku, tidak pernah menerima uang itu.

“Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya. Bahkan, hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan saya sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Jokowi: Kasus Aktif COVID-19 RI Turun Sekali, Lebih Baik dari Dunia

“Memang tidak ada aliran dana dari terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun terdakwa Adi Wahyono kepada saya yang berasal dari setoran para vendor bansos sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK,” sambung Juliari.

Terkait pembayaran sewa pesawat, Juliari mengaku menggunakan dana hibah dalam negeri. Ia menegaskan uang itu bukan berasal dari fee bansos yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

“Pembayaran sewa pesawat yang saya gunakan untuk keperluan dinas saya selaku Menteri Sosial, di luar dari yang menggunakan dana hibah dalam negeri (dana UKS), saya telah menjelaskan bahwa memang saya pernah meminta kepada saudari Selvy Nurbaity untuk berkoordinasi dengan Biro Umum di Sekretariat Jenderal untuk dicarikan anggarannya. Dalam arti, mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya,” terang Juliari.

Baca Juga  Pandemi Covid-19, Perayaan Natal Dilakukan Sesuai Prokotol Kesehatan

Seperti diketahui, Juliari Batubara dalam perkara tersebut dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan bansos corona di Kemensos.

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama empat tahun.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan