IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak di Kementerian Keuangan adalah perusahaan tertutup, bukan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut 280 perusahaan itu dimiliki 134 pegawai, namun yang tertulis hanya kepemilikan sahamnya.

“Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham,” ungkap Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Penelusuran KPK, ditemukan dua perusahaan konsultan pajak dari 280 perusahaan.

“Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua,” kata Pahala.

Temuan ini menjadi kekhawatiran sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak.

“Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari,” papar Pahala.

Perusahaan konsultan pajak yang dimiliki pegawai pajak, dapat dijadikan sebagai saluran untuk menerima suap atau gratifikasi.

Baca Juga  Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Melanggar Kode Etik

“Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana,” sebut Pahala.

“Dengan dia berbisnis, buka PT (perusahaan), apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil,” imbuhnya.

Pahala sebelumnya mengungkap terdapat 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Ditemukan hampir semua menggunakan nama istrinya atas kepemilikan saham.

“Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri,” ungkap Pahala pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Baca Juga  Alfin Andrian Peragakan 17 Adegan, Warga: Kok Sadar? Katanya Gila?

Pola itu sama dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun yang menggunakan nama istrinya, Ernie Meike atas kepemilikan dua perusahaannya.

Pada perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, KPK menemukan dia memiliki 6 perusahaan. Namun yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hanya nilai saham atau dituliskan ‘surat berharga’ senilai Rp 1,5 miliar.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan