Mufti Mesir Kecam Serangan Israel ke Makam Sahabat Nabi

Jet tempur Israel, F-16 lepas landas.(Foto: republika.co.id)

IDTODAY NEWS – Mufti Mesir, Shawki Allam mengutuk keras agresi dan pelanggaran Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Dia menyoroti serangan terbaru terhadap kuburan sahabat Nabi Muhammad serta para martir Arab dan Muslim di Yerusalem.

Dalam pernyataan resminya, Allam mengimbau masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab penuh dan menghentikan serangan Israel terhadap tanah dan situs suci Palestina. Dia meminta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum internasional, legitimasi dan keputusan internasional, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga  Kapal Oruc Reis Kembali Ke Pelabuhan, Turki Siap Berdialog Dengan Yunani

Sekretaris jenderal Fatwa Authorities Worldwide, memperingatkan kelanjutan dari rencana pendudukan Israel untuk Yudaisasi kota Yerusalem Timur, merusak fasilitas dan menghapus identitas aslinya. Dia menggambarkan tindakan Israel sebagai pelanggaran berat terhadap kesucian orang telah wafat.

Allam menggarisbawahi bahwa pekerjaan penggalian yang dilakukan di bawah Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya di Yerusalem merupakan ancaman serius bagi masjid tersebut.

1

Pernyataan tokoh ini menjadi tekanan baru Mesir yang sudah berulang kali mengutuk rencana Israel untuk membangun ribuan unit permukiman Yahudi di Yerusalem Timur.

Pada pertengahan Desember, pemerintah Israel menyetujui rencana untuk membangun 8.300 unit permukiman di tanah Palestina yang disita di Yerusalem selatan.

Mesir telah mempertahankan posisinya untuk menolak permukiman ilegal di wilayah Palestina, serta dukungan penuhnya untuk mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya berdasarkan perbatasan pada 1967.

Baca Juga  Iran: Damai dengan Israel, Masa Depan Berbahaya Menanti UEA

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Selamat Natal, Faizal Assegaf: Saya Apresiasi, Tapi kalau Nyapres Tidak

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan