IDTODAY NEWS – Pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati secara resmi menggugat hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konsitusi, Senin (21/12).

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Bidang Hukum dan Advokasi, Astaruddin Purba mengatakan, pihaknya membawa hasil Pilkada Tangsel ke MK lantaran diduga ada pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

“Iya hari ini (Senin, 21/12), paslon Muhamad-Saraswati resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. Kita lihat saja perkembangannya,” ujar Astaruddin Purba dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

“Gugatan sebagai edukasi politik, pembelajaran politik kepada rakyat. Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara,” terangnya menambahkan.

Kata dia, banyak terdapat temuan di lapangan oleh tim kampanye dan relawan, kejanggalan-kejanggalan seperti dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemenangan paslon.

“Bayangkan saja, secara terbuka dan publik tahu bahwa beberap hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember, terdapat keterlibatan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses paslon noor 3 menyebarkan undangan C6 sekaligus bahan kampanye paslon,” jelasnya,

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan