Novel Minta Dewas KPK Laporkan Pelanggaran Pidana Lili ke Polisi

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut melaporkan Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana, kepada aparat penegak hukum. Pernyataan ini menindaklanjuti, pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

“Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan Lili Pontauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya, untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2/2020,” kata Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Baca Juga  Anies Disebut Tak Punya Buzzer, Ferdinand: Yang Bener?

Oleh karena Dewan Pengawas telah memutuskan bahwa Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah secara melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas 2/2020, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU 30/2002.

“Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana,” tegas Novel.

Novel menyebut, sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum).

Sebab melalui pemeriksaan etik, Lili Pintauli Siregar sampai keluarnya putusan hukuman etik berat, Dewan Pengawas sebagai Pemeriksa dan Majelis Etik telah mengetahui secara jelas bahwa LPS telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas 2/2020.

Baca Juga  Kapolri: Kalau Ada Polisi Tak Mau Bertemu Warga NU, Berarti Tidak Menghormati Saya

“Isi pasal yang dilanggar, selaras dengan Pasal 36 UU 30/2002. Artinya, perbuatan LPS adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum),” tegas Novel menandaskan.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan