Kategori
Hukum

Pengacara: Djoko Tjandra Serahkan Uang ke Teman Dekat Pinangki Lewat Ipar

IDTODAY NEWS – Pengacara Djoko Tjandra membeberkan pengakuan klliennya sewaktu diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Djoko Tjandra mengaku tidak ada hubungan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan menyerahkan uang penyelesaian Fatwa MA melalui iparnya.

“Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel, nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya,” kata Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Andi yang dimaksud adalah Andi Irfan Jaya, teman dekat Pinangki. Andi Irfan Jaya sudah pernah diperiksa Kejagung.

Melalui iparnya inilah, uang Djoko Tjandra seharusnya diterima oleh Andi Irfan Jaya untuk kemudian diserahkan ke Pinangki. Namun, hingga kini Djoko Tjandra tak mengetahui apakah uang tersebut sudah diterima atau belum.

“Cuman nggak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh andi, pak Djoko juga nggak tau, Melalui adik ipar atau kakak iparnya,” ujar Susilo.

“Jadi nggak tau apakah itu nyampe ke Pinangki atau tidak Pak Djoko nggak tahu,” sambungnya.

Untuk diketahui, Pengacara Djoko Tjandra lainnya, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui sebuah tim. Namun upaya tersebut gagal dilakukan.

Krisna mengungkapkan Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking.

“Ya mereka menawarkan fatwa MA cuman nggak bisa itu, nggak bisa,” kata Krisna saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki keterlibatan Andi Irfan Jaya maupun peran oknum lainnya dalam kasus ini.

“Yang jelas kan ini ada penggeledahan ada perlu alat bukti lain, ini kan pengembangan untuk memperdalam satu penguatan dari alat bukti. Kemudian juga untuk melihat ada peran lain orang lain di proses itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Ardiansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *