IDTODAY NEWS – Sejak amandemen kedua II tahun 2000, hampir semua instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diadopsi jadi materi Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945. Tinggal promosi, implmntasi dan penegakan di lapangan.

Demikian disampaikan guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jumat (11/12).

“Tidak ada demokrasi sejati tanpa tegaknya HAM sebagai cermin sila kedua Pancsila. Semoga semua pemimpin terus ingat,” kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut sejak tahun 2000, materi terbanyak UUD 1945 adalah tentang HAM.

“Maka jangn anggap remeh soal HAM dalam praktik kekuasaan kapan pun, di manapun, oleh siapapun pemegang kekuasaan atau non-state actor sesama wrga, ormas ataupun korporasi. Implementasinya menentukan kemajuan pradaban bangsa menurut sila kedua Pancsila,” tegas Jimly.

Menurut Jimly, pelanggaran HAM tidak mengenal istilah kadaluarsa, sehingga bisa diproses kapan saja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan