Pertama Kali Terjadi Bupati Terpilih Berwarga Amerika, Dirjen Kemendagri: Perlu Diperiksa Polisi

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.(Foto: fajar.co.id)

IDTODAY NEWS – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Ini baru pertama kalinya terjadi sepanjang sejarah pilkada serentak digelar di Indonesia.

Karena itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepolisian untu mengusut Orient Riwu Kore terkait polemik tersebut. Sebab saat mendaftar pasangan calon dia menggunakan KTP Indonesia.

“Bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh pihak polisi untuk mendalami kewarganegaraanya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon,” ujar Zudan kepada wartawan, Rabu (3/1).

“Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” tambahnya.

Zudan menambahkan, Orient Riwu Kore sejak 1997 sampai dengan saat ini masih bersatatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal itu merujuk dari data sistem kependukukan.

“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database sistem kependudukan WNI,” katanya.

Saat ini menurut Zudan, Kemendagri juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu dilakukan untuk mengecek status perubahan status WNI terhadap Orient Riwu Kore.

Baca Juga  Jika RUU Ciptaker Ngotot Disahkan, Indonesia Bisa Banjir Ijazah Palsu

“Saya sedang koordinasi dengan Kumham untuk cek WNI yang jadi WNA. Apakah sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient P Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.

Yudi mengatakan mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam.

Baca Juga  Beredar Foto SBY Tidur di Tenda Saat Ada Bencana

Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.

Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Unggah Video Lama Mahfud MD, Pengamat: Bentuk Peringatan ke Pemerintah

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan