IDTODAY NEWS – Habib Rizieq Shihab membeberkan fakta mencengangkan terkait lahan tempat berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, yang kini diminta untuk dikosongkan oleh PTPN VIII.
Menurut Rizieq, tanda-tanda pesantren yang didirikannya itu bakal tergusur sudah terendus jauh-jauh hari.
Dalam sebuah video yang dibagikan akun Twitter @FKadrun, Rabu (23/12/2020), Rizieq mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, PTPN VIII didatangi oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Polda Jawa Barat, dan dipaksa untuk membuat laporan bahwa dirinya telah merampas tanah tersebut.
“Mereka minta PTPN untuk membuat laporan seolah-olah kita merampas tanah. Beberapa warga dipaksa untuk bikin laporan atau jadi saksi seolah-olah saya ini merampas tanah mereka,” katanya.
Dalam video tersebut, Rizieq mengklaim bahwa tanah tempat pesantrennya berdiri sudah ia beli secara resmi. Karenanya, jika akan mengambil tanah tersebut, ia minta negara mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Uang itu nantinya akan dipakai untuk membeli lahan di tempat lain untuk mendirikan kembali pesantren yang sama.
“Mau diambil silakan, tapi tolong kembalikan semua uang yang telah dikeluarkan oleh umat, supaya uang tersebut bisa dipakai untuk membeli tanah lain untuk membangun (pesantren) yang sama,” katanya.
Kepada para santrinya, ia menyerukan perlawanan bila sampai mereka digusur tanpa diberi ganti rugi oleh negara.
“Jangan seenaknya main rampas-rampas aja. Diam atau lawan? Diam atau lawan? Diam atau lawan?” serunya, yang disambut ‘Lawan!’ oleh para santrinya.
“Negara kalau mau ambil, silakan ambil tanah kalian. Tapi rakyat wajib untuk diberikan ganti ruginya,” sambung Rizieq.
Sebelumnya beredar surat somasi dari PTPN VIII yang ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.
Surat tersebut diunggah akun Twitter @dgmbkXIV, Rabu, 23 Desember 2020.
Berikut isi lengkap surat tersebut.
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Dua Pria Berjaket Sempat Mondar-mandir Sebelum Kantor KAMI Meledak
Sumber: indozone.com