PKPU Berpotensi Digugat Ke MA, Azis Syamsuddin Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sarankan Pemerintah terbitkan Perppu ketimbang PKPU dalam Pilkada Serentak 2020/RMOL

IDTODAY NEWS – Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ketimbang mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu antara lain untuk mencegah terjadinya gugatan dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).

“Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan Undang Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi,” kata Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, kemungkinan ada pihak-pihak yang kan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung (MA). Di mana Undang Undang Nomor 6/2020 masih membolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye.

“Jika pemerintah mau menerbitkan Perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan