Polda Jatim Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD

Polisi menunjukkan barang bukti dari para pelaku yang mengancam dan menyebar kebencian terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: indopolitika.com)

IDTODAY NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Tersangka yang dimaksud adalah LM (40), yang disebut tersangka utama atas kasus yang viral di video youtube tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tersangka merupakan warga Karang Penang, Sampang, Madura. “Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020), seperti dikutip dari Republika.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Manajer Waterboom Cikarang Jadi Tersangka Kerumunan

Truno mengungkapkan, penetapan tersangka LM merupakan pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya. Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan