Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Peserta Aksi 1812 Jadi Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbicara kepada wartawan tentang pemeriksaan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020. (Foto: VIVA/Andrew Tito)

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang peserta demo 1812 sebagai tersangka. Sementara itu, sebanyak 455 simpatisan Habib Rizieq Shihab yang ditangkap dalam unjuk rasa itu telah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, mereka kedapatan membawa benda tajam saat melakukan aksi.

“Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu,” kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Senin 21 Desember 2020.

Yusri menerangkan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Yusri menjelaskan, hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1×24 jam. Hal itu dilakukan untuk pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu, petugas kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut. Hasilnya ditemukan 28 orang reaktif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan