Prof Romli: Komnas HAM Lembaga Independen Tak Boleh jadi Corong Pegawai KPK Nonaktif

Perwakilan pegawai KPK yang gagal TWK mendatangi Komnas HAM/Net

IDTODAY NEWS – Komnas HAM merupakan lembaga independen yang harus terbebas dari berbagai macam intervensi dari kelompok manapun, termasuk pegawai KPK non aktif yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Begitu penegasan guru besar bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, soal kesimpulan Komnas HAM bahwa KPK melanggar HAM dalam proses TWK.

Baca Juga  Alpha: KPK Juga Perlu Dalami Potensi Korupsi Pada Biaya Pengiriman Paket Bansos Pemerintah

“Komnas HAM adalah lembaga negara independen, yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pelapor pegawai KPK yang gagal TWK, Komnas HAM bukan pula corong 75 eks pegawai KPK,” kata Romli Senin malam (16/8).

Menurut penulis buku pengantar Hukum Pidana Internasional ini, Komnas HAM sama sekali tidak memiliki legal standing dalam menentukan TWK bermasalah atau tidak, ditambah, dalam menyimpulkan pelanggaran HAM, Komnas HAM sama sekali tidak menguraikan secara rinci fakta-fakta pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK pegawai KPK tersebut.

Disisi lain, Menurut Prof Romli, dengan ikut campurnya Komnas HAM soal TWK pegawai KPK ini lembaga tersebut gagal mempertahankan citranya dimata internasional.

“Selain Komnas HAM tidak memiliki legal standing dan gagal mempertahankan citra lembaga negara yang diakui oleh negara lain,” sesal Prof Romli.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan