Refly Harun: DPR Harusnya Bela Rakyat, Bukan Konglomerat!

Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga, Refly Harun/RMOL

IDTODAY NEWS – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengesahan UU Cipta Kerja karena tidak berpihak kepada buruh.

Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat melemahkan kedudukan buruh di mata hukum.

“Omnibus Law sangat berpihak kepada pengusaha terutama pengusaha asing. DPR harusnya membela kepentingan masyarakat, bukan membela kepentingan konglomerat,” ,” kata Refly Harun melalui tayangan di saluran Youtube miliknya, Selasa (06/10/2020).

Selain itu, Refly menilai tidak adanya transparansi, partisipasi masyarakat, dan objektivitas dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja. Hal ini membuat masyarakat melakukan aksi protes, mulai dari kalangan buruh yang turun ke jalan hingga kritik keras di media sosial.

Dia melanjutkan proses pembentukan UU Cipta Kerja hanya mendengarkan kelompok-kelompok tertentu saja. Maka tidak heran, katanya, hanya kelompok-kelompok yang mempunyai akses atas proses pembentukan UU ini yang diuntungkan.

“Proses pembentukan UU yang baik harus memperhatikan dampak yang mungkin timbul dari UU yang akan disahkan,” paparnya.

Refly mempertanyakan sebenarnya apa yang ingin dicapai negara hingga menekan para buruh. Pakar Hukum Tata Negara ini menduga bahwa ada penunggang gelap dalam proses pembentukan Omnibus Law.

Baca Juga  Dipuji Rizal Ramli, Fahri Hamzah: Selamat Bergabung Di Partai Gelora Bang...

Jika dikaitkan dengan Covid-19 atau krisis ekonomi, dia menduga kalangan pengusaha bersiap-siap melakukan PHK massal.

Bukan itu saja, Refly mengungkapkan bahwa dalam masa Covid-19, masyarakat sudah dikhianati oleh DPR sebanyak 3 kali.

Pertama, terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disetujui oleh DPR. Di mana Perppu tersebut direncanakan mengalokasikan sebagian terbesar untuk penanggulangan Covid-19, tetapi kenyataannya lebih memperhatikan non-penanganan kesehatan.

Baca Juga  Omnibus Law Ciptaker, Puncak Pengkhianatan Negara ke Rakyat

Kedua, UU Nomor 6 Tahun 2020 yang sebelumnya berasal dari UU Pertambangan. Terakhir, Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, hari ini hingga 2 hari ke depan serikat buruh melakukan aksi mogok nasional dengan diikuti sebanyak 2 juta buruh.

“Ini baru buruh yang mogok, mungkin besok-besok yang akan marah adalah aktivis lingkungan. Jalan satu-satunya adalah kita datang ke Mahkamah Konstitusi jikalau presiden tidak mengeluarkan Perppu,” ucapnya.

Sumber: bisnis.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan