Restui Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan, Kontras: Apakah Jokowi Kroscek?

Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri/RMO

IDTODAY NEWS – Keputusan merekrut dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan yang disetujui Presiden Joko Widodo ditentang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

“Kalau kita lihat dari Keppres ini kan dasarnya pertimbangan usulan Prabowo, yang kita soroti kenapa sampai muncul dua nama ini,” kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (27/9).

Dua mantan anggota Tim Mawar yang dimaksud adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus. Menurut Kontras, presiden sharusnya lebih cermat dalam mengambil keputusan dengan terlebih dahulu menimbang latar belakang termasuk catatan hukum seseorang.

“Misalnya, (mengecek) ada putusan berkuatan hukum tetap yang dianggap terlibat proses penculikan akivis. Beberapa keputusan Presiden jelas menciderai korban dan keluarga korban yang sampai saat ini beberapa korban belum ditemukan,” jelas Fikri.

Di sisi lain, Kontras juga mempertanyakan langkah yang diambil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyodorkan dua nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

“Apakah karena dulu mantan bawahan Prabowo, sampai ada kepercayaan dari Prabowo menjadikannya menduduki jabatan di Kementerian Pertahanan?” tanya Fikri.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus. Seiring berjalannya waktu, tim tersebut diduga menjadi dalang operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 silam.

Baca Juga  Peneliti Australia Sebut Jokowi Seperti Wali Kota di Istana Presiden

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha yang diangkat Prabowo sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim hingga ujungnya keduanya berstatus menjabat aktif sebagai anggota militer.

Sumber: Rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan