IDTODAY NEWS – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri dinilai merosot tajam. Terutama di bidang penindakan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan merosotnya kinerja pada bidang penindakan. Sebab selama semester I, hanya enam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menduga, terdapat dua faktor yang menjadi penyebab mundurnya kinerja lembaga antirasuah dalam bidang penindakan. Kedua faktor tersebut yakni revisi Undang-Undang KPK dan pimpinan yang bermasalah.

“Setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat penindakan di KPK yang menurut saya adalah terkait UU-nya yang birokratis. Kemudian kedua, sosok pimpinan yang diduga bermasalah,” kata Wana dalam diskusi daring, Selasa (29/9).

Imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK, kini kinerja penindakan seperti penyadapan dan penyitaan barang bukti harus izin Dewan Pengawas KPK. Hal ini menambah panjang langkah teknis dalam kinerja pemberantasan korupsi di KPK.

Selain itu, terkait pimpinan KPK yang bermasalah. Terlebih, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dalam kaitannya gaya hidup mewah dengan menumpangi hilikopter jenis limousine, dalam perjalan pribadi ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Sindir Puan Maharani, Nikita Mirzani: Jangan Sampai Aku Datangkan Tante Lala

Oleh karena itu, Wana menyebut, meski Firli kerap kali menggaungkan narasi pencegahan. Namun, hal ini harus seirama dengan upaya penindakan.

“Narasi pencegahan tapi tidak mengoptimalkan upaya penindakan, sebaiknya itu perlu dipikirkan kembali,” tegas Wana.

Lantas, Wana membandingkan penindakan KPK sebelum era Firli Bahuri. Menurutnya, pada 2016, KPK mencatatkan 18 kasus di semester I. Lalu di semester I 2017 terdapat 21 kasus; di semester I 2018 terdapat 30 kasus; di semester 1 2019, ada 28 kasus. Sementara di semester 1 2020, hanya 6 kasus saja.

Wana menyesalkan, penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah jauh dari target. Sebab, dalam semester satu seharusnya KPK menangani 120 kasus sebagaimana target yang ingin dicapai.

“Secara kuantitatif seharusnya selama semester I, KPK dapat menangani 60 kasus dari 120 kasus yang menjadi target,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, KPK tetap bekerja dalam situasi di tengah wabah Covid-19. Melalui tiga pendekatan yakni, penindakan, pencegahan, dan edukasi.

“Kami tetap bekerja dan berusaha memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara,” tegas Ghufron.

Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan