Risma Rangkap Jabatan, ICW: Setidaknya Dua UU Dilanggar

Menteri Sosial, Tri Rismaharini (kanan) menandatangani berkas berita acara disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga pejabat lama Menteri Sosial Ad Interim, Muhajir Effendi dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Foto: tribunnews.com)

IDTODAY NEWS – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani yang baru dilantik kemarin, Rabu (23/12), diketahui masih menjabat wali kota Surabaya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik praktik rangkap jabatan ini, bahkan Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melakukan tugas sebagai kepala daerah.

“Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu malam.

Menurut dia, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Setidaknya terdapat dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

“Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut,” kata Wana.

Baca Juga  Sindir Jokowi, Politisi Demokrat: Presiden Saat Ini Alami Fase Bebek Lemah

Ia melanjutkan, tindakan presiden membiarkan pejabat publik rangka jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.

“Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum,” tutur dia.

Wana menambahkan, fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah menemukan praktik serupa di BUMN.

Sayangnya, kata dia, Presiden Joko Widodo pun bergeming dan justru kondisi tersebut dinormalisasi oleh presiden sendiri. Padahal, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Baca Juga  Arief Poyuono Duga masih Banyak Rektor yang Jadi Petinggi BUMN

Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan. Izin yang diberikan presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif.

Apalagi keputusan tersebut melanggar UU dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun.

“Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan, ” ujarnya.

Baca Juga: Ujian Bagi Presiden Jokowi di Tengah Lalu Lalang Kepentingan Politik

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan