Rizal Ramli sebut Menkeu ‘Ugal-ugalan’, Yustinus Prastowo: Rajawali ini Kelihatan Tak Paham

Yustinus Prastowo menanggapi komentar Rizal Ramli terhadap Menkeu Sri Mulyani soal pemungutan pajak pulsa dan token listrik.* /Kolase /Instagram/@smindrawati/@rizalramli.official/@pratowoyustinus

IDTODAY NEWS – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi pernyataan pakar ekonom senior, Rizal Ramli.

“Rajawali ini ternyata sudah enggak bisa terbang tinggi,” tutur Yustinus Prastowo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @prastow pada Jumat, 29 Januari 2021.

“Sehingga hanya mengais informasi yang tak kredibel dan keliru,” sambung Yustinus Prastowo.

Bahkan, Yustinus Prastowo menganggap Rizal Ramli malas membaca, sehingga terlihat tidak paham dengan apa yang terjadi.

Baca Juga  Ada Tidaknya OTT KPK, Jokowi Harus Rombak Total Kabinetnya

“Semakin ingin menunjukkan kehebatan dan kritis, justru makin kelihatan tak paham apa yg terjadi. Kenapa? Malas baca dan merasa Rajawali, padahal emprit,” tambahnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Yustinus Prastowo dalam menanggapi komentar Rizal Ramli yang menyebut jika Menteri Keuangan ‘ugal-ugalan’.

Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Rizal Ramli menyebut jika Menkeu Sri Mulyani ugal-ugalan dalam menambah utang negara dan salah mengambil langkah dalam kebijakan lainnya.

“Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan. Neraca primer negatif 6 tahun, akhirnya kepepet, Menkeu terbalik, sing printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” tulis Rizal Ramli.

Baca Juga  Komentar Pedas Rizal Ramli Soal Surver Denny JA 99% Corona Tuntas Juni 2020

“Mbok kreatif dikit kek @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik,” lanjutnya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi soal pemberitaan yang beredar terkait pemungutan pajak pulsa dan token listrik tersebut.

”Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya.

”Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” tambahnya.

Baca Juga: Pandangan Sekjen MUI Soal Gerakan Wakaf Uang Yang Diluncurkan Jokowi

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan