Satgas: Jangan Lengah Protokol Kesehatan, Virus Corona Tak Kenal Lelah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

IDTODAY NEWS – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan warga untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

“Saya memahami, 10 bulan upaya kita bersama ini seringkali membuat rasa letih muncul, namun kita harus menguatkan diri karena pandemi masih berlangsung. Virus tak kenal lelah,” kata Wiku dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga  Ngaku Tak Tuduh JK, Siapa Chaplin yang Dimaksud Ferdinand Hutahaean?

Wiku menambahkan jika kita lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, maka secara tidak sadar kita membuka pintu bagi penularan virus corona.

“Virus tak kenal lelah, jika kita lengah protokol kesehatan, maka di situlah kita buka sendiri pintu penularannya,” katanya.

Atas dasar itu ia mengatakan saat ini upaya yang paling tepat untuk mencegah penularan COVID-19 ialah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Buntut Hadiri Konsolidasi PDIP, Pj Walikota Salatiga dilaporkan ke Bawaslu

“Virus tak kenal lelah, jika kita lengah protokol kesehatan, maka di situlah kita buka sendiri pintu penularannya,” katanya.

Selain itu juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk terus mendisiplinkan warga. Karena zona hijau bisa semakin berkurang jika tidak melakukan pengawasan ketat dan mendisiplinkan warganya.

Wiku menyampaikan Satgas COVID-19 mengapresiasi seluruh pihak yang berperan dalam penanganan pandemi COVID-19. Sejak COVID-19 ditemukan 10 bulan lalu di Indonesia.

Baca Juga  Rizal Ramli: Pelajaran Dari Amerika Serikat, Ganti Presiden Bisa Percepat Penanganan Corona

“Saya mengapresiasi seluruh elemen di Indonesia yang sigap menghadapi ancaman ketahanan nasional, di mana virus yang awalnya ditemukan di Tiongkok Desember lalu dan menyebar ke beberapa negara akhirnya ditetapkan sebagai wabah dunia oleh WHO,” katanya.

Baca Juga: FPI Batal Gugat SKB ke PTUN, Berikut Penjelasannya

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan