Soal Pasar Muamalah Depok, MUI: Niat Baik Masyarakat Tegakkan Syariat Perlu Dihargai

MUI turut mengomentari kasus Pasar Muamalah Depok yang berujung pada penangkapan inisiatornya. (Foto: Ilustrasi)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok turut berkomentar terkait penangkapan inisiator Pasar Muamalah Depok . Menurutnya, Pemerintah dan Kepolisian harus menghargai niat baik warga masyarakat dalam menegakkan syariah Islam.

“Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Jadi, tidak valid kalau harus menilainya. Akan tetapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujar Jaih saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga  Pandangan Sekjen MUI Soal Gerakan Wakaf Uang Yang Diluncurkan Jokowi

Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu’amalat tujma’ baina al-diyanah wa al-qadha’ atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha’).

“Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a’lam bi al-shawwab,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Passapemeriksaan, polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.

Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Tegas! Anies Baswedan Tidak Menerapkan Lockdown di Akhir Pekan, Ini Arahan Beliau

Baca Juga  MUI: Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Adalah Pemilik Kapital

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan