Kategori
Politik

Menaker: Sejumlah Negara Tolak Pekerja RI yang Divaksin Sinovac

IDTODAY NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah negara yang menolak Pekerja Migran Indonesia (PMI) masuk karena menggunakan vaksin sinovac.

Akan tetapi, Ida tidak menyebutkan secara rinci nama-nama negara yang dia maksud. Begitu juga dengan alasan yang digunakan negara tersebut untuk menolak PMI yang hanya divaksin sinovac.

Ida pun kini mengaku tengah gencar melakukan vaksinasi para PMI menggunakan jenis vaksin yang lebih diterima oleh negara lain ketimbang vaksin Sinovac. Salah satunya AstraZeneca.

“Ada beberapa negara yang tidak bisa menerima vaksin sinovac, akhirnya kita usahakan untuk mendapatkan vaksin yang terakhir kita laksanakan di kantor dengan AstraZaneca,” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2021.

Ida mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menghadapi penolakan tersebut, oleh karenanya yang bisa dilakukan hanya menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan negara-negara penempatan PMI.

“Kita menyesuaikan dengan kebutuhan negara penempatan. Kami juga berkoordinasi berkaitan dengan selama PMI bekerja memberikan sembako dan APD ini tentu saja dilakukan perwakilan kita,” tutur dia.

Bagi para PMI yang sudah mendapatkan tempat kerja di negara-negara tertentu, Ida mengungkapkan juga banyak yang masih enggan divaksinasi. Bahkan, dia melanjutkan, vaksin COVID-19 ini juga gratis di berbagai negara.

“Ternyata mereka banyak juga yang menolak vaksin. Jadi kita akhirnya bikin video meminta mereka untuk betul-betul untuk datang, wong gratis kok vaksinnya dan ada privilage bagi mereka yang sudah divaksin seperti di Taiwan, di Hong Kong,” paparnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap orang yang hanya menggunakan vaksin Sinovac juga telah dilakukan Kerajaan Arab Saudi setelah mengumumkan pembukaan umrah. Mereka hanya menerima kedatangan orang-orang yang sudah divaksin dengan Pfizer, Morderna, AstraZeneca, dan J&J.

Jika para calon jemaah umrah sudah mendapat suntikan lengkap vaksin dari China tersebut, maka tetap diwajibkan untuk mendapatkan vaksin tambahan satu dosis dari sejumlah vaksin yang telah ditetapkan pihak kerajaan.

Sumber: viva.co.id

Kategori
Politik

Positif Covid-19, Menaker: Mohon Doa Semoga Segera Pulih

IDTODAY NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membenarkan kabar bahwa dirinya positif terpapar virus corona (Covid-19).

Hal tersebut dia ungkapkan saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.

“Ya betul hasil PCR test saya positif Covid-19,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Saat ditanya kapan tes PCR dilakukan dan aktivitas terakhirnya sebelum dinyatakan positif Covid-19, Ida enggan merespons hal itu.

Kategori
Ekonomi

UMP di Wilayah Anies di Atas Rp4 Juta, di Wilayah Kang Emil dan Ganjar di Bawah Rp2 Juta

IDTODAY NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran No. M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti dikutip MNC Media, Selasa (27/10/2020), penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruhserta menjaga kelangsungan usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menteri Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Berdasarkan penetapan UMP 2021 terlihat, upah paling besar ada di Provinsi DKI Jakarta dengan angka di atas Rp4 juta, sedangkan beberapa daerah yang UMP-nya terbilang kecil ada di DIY, Jawa Tengah, dan Jabar yang berada di bawah Rp2 juta.

Berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi di Indonesia:

  1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
  2. Sumatera Utara Rp2.499.422
  3. Sumatera Barat Rp2.484.041
  4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
  5. Riau Rp2.888.563
  6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
  7. Jambi Rp2.630.161
  8. Bangka Belitung Rp3.230.022
  9. Bengkulu Rp2.213.604
  10. Lampung Rp2.431.324
  11. DKI Jakarta Rp4.276.349
  12. Banten Rp2.460.968
  13. Jawa Barat Rp1.810.350
  14. Jawa Tengah Rp1.742.015
  15. Jawa Timur Rp1.768.777
  16. DIY Rp1.704.607
  17. Bali Rp2.493.523
  18. NTB Rp2.183.883
  19. NTT Rp1.945.902
  20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447
  21. Kalimantan Timur Rp2.981.378
  22. Kalimantan Barat Rp2.399.698
  23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093
  24. Kalimantan Utara Rp3.000.803
  25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800
  26. Sulawesi Utara Rp3.310.722
  27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
  28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710
  29. Sulawesi Barat Rp2.571.328
  30. Gorontalo Rp2.586.900
  31. Maluku Rp2.604.960
  32. Maluku Utara Rp2.721.530
  33. Papua Rp 3.516.700
  34. Papua Barat Rp 3.184.225

Sumber: sindonews.com

Kategori
Politik

Menaker Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021!

IDTODAY NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan.

Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam surat edaran tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata menaker Ida Fauziyah dalam surat edaraanya.

Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kegiatan ekonomi Indonesia sudah mulai pulih sejak bulan Juli hingga Oktober.

Kontraksi ekonomi Indonesia diyakini akan mengecil hingga akhir tahun 2020 sejalan dengan semakin tingginya rasa aman masyarakat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Pulihnya ekonomi diharapkan bisa menekan kontraksi yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020.

Sumber: kompas.tv

Kategori
Politik

Perlawanan Buruh Akan Makin Menguat Bila Upah 2021 Tak Dinaikkan

IDTODAY NEWS – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mengeluarkan surat edaran M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal memprediksi aksi perlawanan buruh akan semakin menguat terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah namun buruh juga jauh lebih susah. Untuk itu, Iqbal meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum di tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah, maka dapat melakukan penangguhan setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Said Iqbal pun meragukan permintaan Menaker tersebut sudah dilakukan atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

Merasa kecewa dengan keputusan tersebut, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 Provinsi pada 2 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Menaker Sowan Ke Kiai Said, Ida Fauziah Jelaskan Klater Ketenagakerjaan UU Ciptaker

IDTODAY NEWS – Di tengah derasnya gelombang penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziah Sabtu malam (10/10) sowan ke Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di kediamannya, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Ida datang ke kediaman Kiai Said Aqil sejak pukul 20.00 WIB dan melakukan pertemuan tertutup selama hampir 3 jam.

Usai pertemuan Ida memberi pernyataan kepada awak media. Ia mengatakan bahwa kunjungannya ke Said Aqil sebatas silaturahim biasa saja.

Ke Kiai Said Aqil, Ida mengaku menjelaskan maksud dan tujuan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan yang telah disahkan menjadi produk konstistusi sapujagat ini.

“Saya kira setelah beliau mendapat penjelasan, terutama klaster ketenegakerjaan, saya kira beliau mengerti yang harus didorong adalah memastikan adanya perlindungan (tenaga kerja,” demikian keterangan Politisi PKB ini, Sabtu malam (10/10).

Perempuan yang juga Wakil Ketua Umum PKB ini memastikan, pihaknya akan terus melakukan kunjungan ke berbagai elemen masyarakat. Tujuannya untuk menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker yang merupakan usulan pemerintahan Joko Widodo.

Usai menerima kedatangan Menaker, Said Aqil menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan guagtaan uji materi (judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sumber: rmol

Kategori
Ekonomi

Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan Buat Pegawai Hari Ini

IDTODAY NEWS – Pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat mengecek rekening masing-masing hari ini. Sebab hari ini, 27 Agustus 2020, program bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi upah/gaji mulai diluncurkan sekaligus ditransfer.

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang akan merilis program bantuan Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan itu. Dalam sekali transfer langsung untuk bantuan 2 bulan.

“Mudah-mudahan besok (hari ini 27 Agustus) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan,” kata Ida ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Advertisement

Ida juga menjelaskan kabar yang ramai belakangan mengenai tertundanya peluncuran program bantuan Rp 600 ribu yang semula direncanakan 25 Agustus kemarin.

Dia menjelaskan yang tertunda pada 25 Agustus adalah rencana launching program tersebut. Tapi hari itu memang belum direncanakan untuk melakukan proses transfer. Lalu hari ini hal itu dapat dilaksanakan.

“Sebenarnya tanggal 25 rencana launching, bukan rencana transfer,” tambah dia.

Hari ini ditransfer untuk 2,5 juta penerima. Penjelasannya di halaman selanjutnya.

Ida menjelaskan pada Senin 24 Agustus, pihaknya sudah menerima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tervalidasi sebanyak 2,5 juta orang dan masuk batch pertama.

Begitu program tersebut diluncurkan maka bantuan Rp 600 ribu langsung ditransfer ke rekening mereka. Calon penerima yang totalnya ada 15,7 juta orang mendapatkan bantuan secara bertahap dibagi beberapa batch.

“Mudah-mudahan setelah data ini batch pertama ini datanya sudah ada kesesuaian, begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer,” sebutnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga memberi penjelasan kenapa penyaluran bantuan Rp 600 ribu tidak dilakukan secara serentak.

“Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kita serahkan secara bertahap dengan tujuan ini kita terapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan melakukan re-checking atau monitoring dan evaluasi untuk penyaluran bantuan tahap berikutnya. Tujuannya agar program itu benar-benar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Kamu termasuk penerima bantuan? Cek di halaman selanjutnya untuk tahu kriterianya.

Begitu program tersebut dirilis Jokowi maka akan mulai ditransfer Rp 600 ribu, yang mana dalam batch pertama dikirim ke 2,5 juta orang penerima bantuan. Kamu termasuk penerima? Cek lagi kriterianya di bawah ini.

“Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan. Yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” kata Ida.

Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

“Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020,” sebutnya.

Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

“Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif,” tambahnya.

Sumber: detik.com