IDTODAY NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran No. M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Seperti dikutip MNC Media, Selasa (27/10/2020), penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruhserta menjaga kelangsungan usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menteri Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berdasarkan penetapan UMP 2021 terlihat, upah paling besar ada di Provinsi DKI Jakarta dengan angka di atas Rp4 juta, sedangkan beberapa daerah yang UMP-nya terbilang kecil ada di DIY, Jawa Tengah, dan Jabar yang berada di bawah Rp2 juta.
Berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi di Indonesia:
- Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
- Sumatera Utara Rp2.499.422
- Sumatera Barat Rp2.484.041
- Sumatera Selatan Rp3.043.111
- Riau Rp2.888.563
- Kepulauan Riau Rp3.005.383
- Jambi Rp2.630.161
- Bangka Belitung Rp3.230.022
- Bengkulu Rp2.213.604
- Lampung Rp2.431.324
- DKI Jakarta Rp4.276.349
- Banten Rp2.460.968
- Jawa Barat Rp1.810.350
- Jawa Tengah Rp1.742.015
- Jawa Timur Rp1.768.777
- DIY Rp1.704.607
- Bali Rp2.493.523
- NTB Rp2.183.883
- NTT Rp1.945.902
- Kalimantan Selatan Rp2.877.447
- Kalimantan Timur Rp2.981.378
- Kalimantan Barat Rp2.399.698
- Kalimantan Tengah Rp2.890.093
- Kalimantan Utara Rp3.000.803
- Sulawesi Selatan Rp3.103.800
- Sulawesi Utara Rp3.310.722
- Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
- Sulawesi Tengah Rp2.303.710
- Sulawesi Barat Rp2.571.328
- Gorontalo Rp2.586.900
- Maluku Rp2.604.960
- Maluku Utara Rp2.721.530
- Papua Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.184.225
Sumber: sindonews.com