Kategori
Hukum

Terungkap, Jatah Bansos Panti Jompo dan Penyandang Disabilitas juga Disikat

IDTODAY NEWS – Korupsi bantuan sosial 2020 diduga juga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas. Modusnya sama: pejabat di Kementerian Sosial era Juliari Batubara memungut sebagian bujet.

Kementerian Sosial menyalurkan 554 paket bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang terdampak Covid-19 di Kota Tangerang, Banten, 26 Juli 2020.

  • Kementerian Sosial gagal menyalurkan 935.940 paket bantuan Covid-19 karena tidak akuratnya data penerima.
  • Sisa paket bantuan kebutuhan pokok itu dialokasikan untuk pelbagai komunitas, seperti kelompok difabel dan panti jompo.
  • Sejumlah pejabat di Kementerian Sosial diduga meminta upeti dari perusahaan penyedia bantuan bahan pokok untuk kaum difabel dan jompo itu.

Kementerian Sosial tak bisa membagi habis 22,8 juta paket bantuan sosial Covid-19 di daerah Jabodetabek pada 2020. Hampir satu juta paket bansos tak tersalurkan karena berbagai kendala, seperti alamat tak lengkap atau tumpang-tindih data.

Kemensos lantas mengalihkan sisa bantuan senilai Rp 280 miliar tersebut untuk berbagai komunitas, seperti kelompok difabel dan jompo, melalui puluhan perusahaan yang diduga menyetor upeti ke sejumlah pihak.

Masalahnya, jatah bantuan sosial untuk komunitas itu diduga menjadi bancakan berbagai pihak, termasuk pejabat di Kementerian Sosial.

Dari setiap paket bantuan sosial, dikutip fee dengan jumlah bervariasi. “Perlakuannya hampir sama dengan bantuan sosial secara umum,” kata sumber yang mengetahui praktik kutipan ilegal di Kementerian Sosial itu.

Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Wiwit Widiansyah belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal kutipan ilegal bantuan sosial ini.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang membawahkan Kementerian Sosial, Muhadjir Effendy, tak bersedia mengomentari persoalan tersebut. “Itu wewenang Kemensos sebagai kementerian teknis,” kata Muhadjir.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pengurus perusahaan penyedia bantuan sosial dan menggeledah beberapa kantor mereka.

Komisi antirasuah sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial ini. Seorang di antaranya adalah Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial sekaligus Wakil Bendahara Umum PDIP. Lalu dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua orang penyedia bantuan sosial bernama Harry Sidabukke dan Ardian IM.

BACA: Juliari Batubara Baru Diperiksa Sekali, KPK: Dia Tidak Mau Buka Sama Sekali, Kita Cari Dari Bawah

Sumber: terasjabar

Kategori
Hukum

Juliari Batubara Baru Diperiksa Sekali, KPK: Dia Tidak Mau Buka Sama Sekali, Kita Cari Dari Bawah

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penyidik hanya sekali baru memeriksa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Juliari dianggap tidak mau membuka dan membeberkan perkara yang menjeratnya.

“Sekarang ada seorang yang mempunyai informasi, dia tidak mau membuka sama sekali, kita cari yang di bawah, biarkan aja dia gak ngaku tapi kita mencari pendukung yang ke arah sana gitu,” ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Karena kata Karyoto, penyidik akan sia-sia jika sering memeriksa Juliari yang tidak mau membuka fakta seterang-terangnya tanpa ada hasil.

“Kalau kita, ada ini (barang bukti/pengakuan saksi), ada ini bagaimana. Seperti dengan adanya barang-barang bukti atau petunjuk-petunjuk yang bisa mengungkap itu tentunya juga kami tanyakan, kalau itu memang perannya sesuai itu,” jelas Karyoto.

Namun demikian, Karyoto pun juga mengaku bahwa Juliari kemungkinan tidak mengetahui peran para perusahaan yang mendapatkan proyek bansos tersebut.

“Kalau Menteri ini kan dari atas sekali, kebijakan, dia hanya mungkin memerintah atau apa memberi rekomendasi dan lainnya. Tidak mungkin secara di lapangan dia ikut ini ikut ini. Nanti kan tergantung saksi-saksi ini bicara apa. Kalau memang perannya aktif banyak ya tentu akan kami panggil,” pungkas Karyoto.

Penyidik pun diketahui baru sekali memeriksa Juliari selama proses penyidikan ini. Yaitu pada Rabu, 23 Desember 2020.

Pemeriksaan perdana itu pun juga baru dilakukan lebih dari dua minggu lamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 6 Desember 2020.

BACA: Dua Politisi PDIP Diduga Terlibat Korupsi Bansos, KPK: Pada Waktunya Akan Dibuka

Sumber: rmol

Kategori
Hukum

Miris, Ketua KPK Pernah Dampingi Mensos Juliari Bagi-bagi Bansos Covid-19

IDTODAY NEWS – Sebelum tersandung kasus korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara rupanya pernah terlihat bersama Ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah kesempatan.

Dikutip dari Pojoksatu, mensos didampingi Firli turun ke lapangan mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako tahap tiga di DKI Jakarta bagi terdampak Covid-19.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 27 Mei 2020 atau 8 bulan lalu. Tidak disangka pada Sabtu malam (6/12), ketua KPK menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka korupsi dana Bansos Covid-19.

Pada saat itu, Ketua KPK Firli menjelaskan maksud kedatangannya ke kawasan Cipete Utara mendampingi Mensos Juliari menyerahkan sebanyak 1.361 paket sembako kepada beberapa warga RW 02.

“Niatan kita adalah satu, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bahwa setiap warga negara yang punya hak untuk menerima bantuan itu sampai,” ujar Firli di Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Firli Bahuri ingin memastikan bahwa penyaluran sembako yang dilakukan Kementerian Sosial berjalan dengan baik.

“Karena pada prinsipnya, bantuan itu harus tepat sasaran dan tepat guna, dan sampai kepada si penerima”, ungkapnya.

Ia menambahkan asal muasal data penerima bansos yang digunakan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu KesejahteraanSosial (DTKS).

Hal ini juga kerap disampaikan mensos pada berbagai kesempatan.

“Pedoman utama pemberian bantuan sosial itu menggunakan DTKS, tetapi apabila di lapangan ditemukan ada warga yang memang layak untuk menerima padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam DTKS, maka dia dimasukkan,” paparnya.

Hal sebaliknya juga berlaku, sehingga seluruh bantuan sosial dari pemerintah bisa sampai tepat sasaran.

Ditanya tentang kehadiran ketua KPK, Mensos Juliari Batubara menjelaskan bahwa kehadiran ketua KPK untuk melihat langsung penyaluran bansos sembako tahap 3 di DKI Jakarta.

Juliari menyebut hal itu sebagai bagian dari pengawasan yang sudah seharusnya dilakukan oleh badan atau institusi berwenang.

Lebih lanjut, mensos berharap agar KPK terus memberikan pendampingan terhadap penyaluran bansos yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial menyalurkan 1,9 juta paket sembako bagi warga Jabodetabek, bantuan akan disalurkan sebanyak enam kali selama tiga bulan, untuk wilayah DKI Jakarta telah memasuki penyaluran tahap tiga.

Baca Juga: Rocky Gerung: Partai Wong Cilik Rampok Hak Wong Cilik, Belakang Punggung Jokowi Tikus Berkeliaran

Sumber: radartegal

Kategori
Hukum

KPK Dalami Pasal Hukuman Mati

IDTODAY NEWS – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penerapan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka korupsi dana bansos covid-19 di Kementerian Sosial.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. “Tentu kita akan dalami apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,’’ ujarnya.

Menurut dia, KPK memperhatikan harapan dan diskusi publik mengenai penerapan pasal yang mengandung ancaman hukuman mati tersebut. Namun, pihaknya perlu pendalaman untuk menggali unsur yang disyaratkan.

Firli mengatakan Pasal 2 itu harus bisa dipenuhi selain adanya pelaku, juga perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan se ngaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Dia menambahkan, kasus korupsi bansos ini masih masuk kategori penerimaan hadiah atau janji, bukan menyangkut pengadaan barang.

KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara. Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat-Sabtu (4-5/12) dengan mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Terhadap penerima suap, KPK untuk sementara menyangkakan dengan Pasal 12 dan pemberi dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor. Eks plt pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan KPK bisa menjerat tersangka kasus bansos dengan Pasal 2 ayat 2 karena memenuhi unsur dalam keadaan tertentu, yakni dalam kondisi bencana nasional.

Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tak akan melindungi pejabat termasuk menteri yang korupsi. ‘’Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi,’’ ucapnya di Istana Bogor.

Baca Juga: PKS: Jokowi Harus Minta Maaf Karena Sudah Gagal Jadi Pemimpin

Sumber: mediaindonesia.com

Kategori
Hukum

Jadi Tersangka KPK, Anak Buah Mensos Juliari Berharta Miliaran Rupiah

IDTODAY NEWS – Salah satu anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mempunyai harta miliaran rupiah.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai harta Rp 2,6 miliar pada 2019. Atau tepatnya sebesar Rp 2.641.621.890.

LHKPN 2019 Adi Wahyono ini sudah dinyatakan lengkap oleh KPK pada 29 Juni 2020 sebagai Kepala Biro Umum Kemensos.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas.

Harta tanah dan bangunan senilai Rp 2,4 miliar terdiri dari tanah dan bangunan seluas 157 meter persegi/158 meter persegi di Bekasi hasil sendiri senilai Rp 2 miliar, tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi/105 meter persegi di Kendal hasil sendiri senilai Rp 400 juta.

Harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 355 juta terdiri dari mobil Honda Jazz tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp 175 juta dan mobil Toyota 2015 hasil sendiri senilai Rp 180 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 250 juta. Kas dan setara kas senilai Rp 94.504.485.

Kategori
Politik

Rocky Gerung: Partai Wong Cilik Rampok Hak Wong Cilik, Belakang Punggung Jokowi Tikus Berkeliaran

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Pengamat politik Rocky Gerung turut menanggapi persoalan ini.

Ia menyampaikan ingin mendengar pernyataan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di mana Juliari Batubara adalah kader dari partai itu.

“Kita lagi tunggu apa yang akan diucapkan oleh Ibu Mega. Kita mau tunggu reaksi Ibu Mega sebenarnya apa. Karena kalau soal PDIP korupsi itu bukan lagi berita itu sudah ada aja tuh berita PDIP korupsi di daerah macam-macam,” kata Rocky seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouYube Rocky Gerung Official.

Tentu, kata dia, seperti yang sudah-sudah, bila ada kejadian seperti ini nantinya akan ada semacam apologi bahwa tersangka sudah tidak lagi menjadi bagian dari kabinet.

Menurut Rocky Gerung, Mensos Juliari Peter Batubara yang merupakan bendahara di PDIP memang memiliki tugas dalam mengumpulkan uang untuk kebutuhan partai.

Terlebih, beberapa waktu lalu telah banyak menghabiskan dana partai untuk keperluan Pemilu dan Pilkada.

“Juliari Batubara ini kan bendahara PDIP, jadi memang tugas dia mengumpulkan uang. Soal-soal semacam ini yang jadi pengetahuan umum bahwa Pemilu kemarin kantong-kantong partai habis, Pilkada di 300 daerah juga menghabiskan isi kantong partai, nah karena itu harus ada yang ditabung ulang dengan cara mencuri, merampok,” tutur Rocky Gerung.

Rocky Gerung menambahkan, Juliari yang merupakan seorang Menteri Sosial harusnya dapat mensejahterakan rakyat miskin, bukan merampas haknya.

“Konyolnya, ini Menteri Sosial. Menteri sosial itu sangat khusus dalam pemerintahan kita karena memang dia disuruh untuk mengurus rakyat miskin”

“Nah sekarang hak rakyat miskin dia rampok kan itu yang namanya dunguk. Ini hak rakyat kecil. Jadi, partai wong cilik merampok hak wong cilik kan dungu namanya,” ujar Rocky Gerung.

Sementara itu, Juliari Batubara yang diketahui berasal dari keluarga cukup mampu, disebut tanggung dalam melakukan aksi korupsinya itu, lantaran dirinya hanya mengambil 10.000 dari 300.000 paket sembako.

“Itu artinya kesulitan keuangan partai. Ini kan pasti ada hubungannya ya, secara pribadi mungkin dia nggak perlu itu 10.000 tapi dia tau bahwa dia mesti masukin uang kepada partai,” terang Rocky Gerung.

Lebih lanjut Rocky Gerung mengatakan, bagaimana investor mau masuk Indonesia jika ada dua partai besar yaitu Gerindra dan PDIP yang sudah terlihat tidak bersih.

“Semua pemilik modal yang punya karakter dari luar negeri menghitung-hitung gimana uangnya bisa ditilep lagi dong,” ucapnya.

Kategori
Hukum

KPK: Fee Mensos Juliari, Tahap Pertama Tunai Rp8,2 M dan Kedua Terkumpul Rp8,8 M

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, perkara yang menyeret Juliari di awali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (tersangka) dan AW (tersangka) sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari setiap-setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (tersangka),” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.

Firli melanjutkan, untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” katanya.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” katanya.

Pasal yang Dikenakan

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 dan 23.000 dolar Singapura.

Penahanan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Bedebah, Dana Bantuan Sosial COVID-19 untuk Kaum Lemah Pun Diambil

Sumber: merdeka