Kategori
Peristiwa

Terungkap, Ahon dan Purnawirawan TNI Berteman Selama 12 Tahun

IDTODAY NEWS – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon dan purnawirawan TNI AD, Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo, terkait video viral mobil dinas TNI dipakai warga sipil. Dari pemeriksaan tersebut diketahui Bagus Heru dan Ahon sudah berteman selama 12 tahun.

“Kolonel Purn BHS mengaku mengenal saudara SW alias Ahon dan berteman kurang-lebih selama 12 tahun,” ujar Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/10/2020).

Letjen Dodik mengatakan Kolonel Purn Bagus Heru memang memberi izin ke Ahon untuk menggunakan plat dinas di kendaraannya. Bagus Heru, kata Dodik, mengaku salah.

“Kolonel CPM (Pur) BHS menyadari atas kesalahannya telah memberikan izin kepada saudara SW alias ahon untuk menggunakan plat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya,” katanya.

Dodik mengatakan Puspomad sudah Ahon sebanyak dua kali, yakni pada 2 Oktober dan 5 Oktober. Sedangkan pemeriksaan Bagus Heru dilakukan pada 5 Oktober 2020.

Kasus mobil dinas ini heboh di media sosial dalam unggahan sebuah video berdurasi 2 menit 8 detik, tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas. Si perekam video lalu mendatangi pria yang ada di dalam warung makan Padang itu. Pria pemilik mobil itu mengenakan kemeja putih dan bercelana pendek.

Pria berkemeja putih itu kemudian ditanyai soal kepemilikan mobil dan identitas oleh perekam video. Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku dirinya anggota TNI aktif. Setelah dicari tahu, diketahui penunggang mobil dinas TNI itu adalah Suherman Winata alias Ahon.

Atas peristiwa itu, Ahon dinilai melanggar UU lalu lintas Pasal 280 dan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan untuk Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru dia dinilai melanggar tindak pidana pemalsuan dan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *