Kategori
Hukum

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

IDTODAY NEWS – Berkas perkara tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama belum lengkap. Untuk itu, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidum Bareskrim).

“Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik Dittipidum sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).

Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan, jaksa akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan dengan tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (16/8).

Dalam perkara ini, Panji disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber : Rmol

Kategori
Hukum

Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Sula, Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih

IDTODAY NEWS – Upaya penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sudah seharusnya diusut tuntas. Termasuk dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Aktivis pemerhati sosial masyarakat Kepulauan Sula, Ridawan mengatakan, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, aparat penegak hukum wajib tegas dan jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Hal ini merespons dugaan korupsi jalan Waitina-Kuo, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepsul yang menyeret pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepsul dan Kontraktor CV Nusa Utara Mandiri, berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI Nomor : R.506/D.4/DAK.4/06/2023 tertanggal 15 Juni 2023 atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen Cq Plt Direktur C, Dr Masyhadi.

“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan termasuk berbagai dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Ridawan dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Minggu (13/8).

Ridawan mendesak Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PU Kabupaten Kepsul dan pihak Kontraktor CV Nusa Utara Mandiri terkait dugaan korupsi. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana. pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.

“Kejagung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. Diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk jika ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus,” jelasnya.

Ridawan memaparkan, sebelumnya, ada dua proyek peningkatan jalan yang diperkirakan akan mangkrak karena diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya.

Pertama proyek jalan Waitina–Kou Hot Rolled Sheet, filler (HRS), yang ada di Dinas PUPR dengan pagu sebesar Rp Rp 11.012.773.410. Sejauh ini di lapangan, lanjut Ridawan, pengerjaan proyek tersebut sudah berhenti.

Proyek tersebut dikerjakan CV Nusa Utara Mandiri dengan waktu pelaksanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak SPK 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 tertanggal 28 April 2022.

“Bahkan pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dan pencairannya 75 persen, namun pekerjaan di lapangan tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

“Selanjutnya, proyek jalan Desa Kaporo–Capalulu dengan jarak sekitar 2,18 km senilai Rp 5.896. 800.000. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 lalu dan sudah cair 30 persen. Akan tetapi hingga kini tidak ada aktivitas di lokasi pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana CV Nusa Utara Mandiri,” jelas Ridawan.

Dibeberkan Ridawan, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, telah menjabat sejak 4 Juni 2021. Sebelumnya, sang kakak, Ahmad Hidayat Mus, pernah menjabat Bupati Kepsul periode 2005-2015.

Sementara itu, kakak Fifian lainnyam, Aliong Mus, menjabat Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sejak 2016 hingga sekarang.

Kakak Fifian lainnya, Zainal Mus, pernah menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 dan Bupati Kepulauan Banggai 2017. Zainal ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepsul Tahun Anggaran 2009 bersama sang kakak Ahmad Hidayat Mus.

Tak hanya itu, adik Fifian, Alien Mus, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara (2016-2020, 2020-2025) dan menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Maluku Utara.

Sumber : Rmol

Kategori
Peristiwa

Kejakgung Dulu Diduga Dibakar, Kini Disimpulkan tak Sengaja

IDTODAY NEWS – oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Haura Hafizhah, Febrianto Adi Saputro

Gelar perkara kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta yang terjadi pada 22-23 Agustus menghasilkan kesimpulan tidak adanya unsur kesengajaan. Kesimpulan, setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kembali menggelar ekspose bersama pada Rabu (21/10).

“Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUHP),” kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (21/10).

Fadil meyakinkan itu, karena hasil dari penyidikan di Bareskrim, tak menemukan adanya bukt-bukti terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejakgung.

“Jadi yang dibicarakan berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan, karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di persidangan,” terang Fadil.

Meskipun meyakini peristiwa kebakaran itu sebagai insiden yang tak tak disengaja, dari ekspose bersama kasus tersebut, Bareskrim, belum menyebutkan adanya tersangka kepada JAM Pidum. Karena itu, otoritas penuntutan, pun belum menerima pelimpahan perkara hasil dari penyidikan di Bareskrim.

“Tetapi, progresnya sudah maju. Dari Bareskrim, sudah punya bukti-bukti, dan mereka (Bareskrim) akan segera menetapkan tersangka,” terang Fadil menambahkan.

Ekspose bersama kasus kebakaran Kejakgung ini, bukan pertama kali. Pada September lalu, tim dari JAM Pidum yang bertandang ke Dirtipidum Bareskrim untuk gelar perkara, sekaligus meminta penjelasan hasil penyelidikan dan penyidikan kebakaran.

Di Bareskrim, sudah ratusan orang yang diperiksa terkait insiden kebakaran tersebut. Termasuk dari kalangan pejabat tinggi Kejakgung yang ruangannya iktu terbakar, sampai pada petugas pelayanan (OB), pun para pihak ketiga yang sedang melakukan pekerjaan di gedung utama Kejakgung.

Sejumlah alat bukti, seperti rekaman video (CCTV), pun turut disita selama pemeriksaan. Akan tetapi, sampai sekarang, tim dari Bareskrim Polri, pun tampak lama menemukan tersangka.

Pasal 187 dan 188 KUHP

Pada 17 September, Mabes Polri pernah gelar perkara hasil penyelidikan terkait kasus kebakaran gedung Kejakgung. Saat itu, pihak Bareskrim menyimpulkan ada dugaan peristiwa pidana serta meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) serta pemeriksaan 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Penjelasan panjang-lebar Listyo ihwal ditemukannya bukti-bukti di tempat kejadian perkara kebakaran, saat itu berujung pada kesimpulan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerapkan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP. Di mana, Pasal 187 menjelaskan, “Bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang lain.”

Kini, setelah disimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejakgung, penyidik tidak menggunakan pasal 187 KUHP. Penyidik Bareskrim saat ini hanya menggunakan pasal 188 KUHP dan segera mengumumkan tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono hari ini membantah anggapan, bahwa ada perubahan pasal dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejakgung. Ia memastikan pihaknya sebelumnya menyampaikan dua pasal yang bisa menjerat tersangka, yaitu pasal 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.

“Kita ngomongnya dua pasal, dari awalnya kita menyampaikan Pak Kabareskrim menyampaikan dua pasal, kita tunggu besok. Saya tidak ingin mendahului penyidik,” ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Bareskrim Polri dijadwalkan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (23/10) untuk menetapkan tersangka.

“Untuk gelar perkara sendiri internal rencananya besok pagi, nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana keputusannya, karena itu yang memang kita tunggu terkait penetapan tersangka,” ujar Awi.

Respons DPR

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengingatkan kembali pernyataan yang pernah disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa ada dugaan pidana dalam kasus terbakarnya Gedung Kejakgung.

“Saya melihat adanya perubahan daripada apa yang disampaikan Kabareskrim pada saat pertama kali rilis bahwa kebakaran gedung Jaksa Agung adalah sabotase atau disengaja. Terus kemudian sekarang bisa berubah seperti itu,” kata Wihadi kepada Republika, Kamis (22/10).

Ia pun menyoroti keakuratan pernyataan Kabareskrim ketika menyampaikan ada dugaan pidana pada kasus terbakarnya Gedung Kejakgung tersebut beberapa waktu lalu. Sejauh mana pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti yang kuat.

“Sekarang setelah dalam penyidikan maka timbul pertanyaan apakah ini diintevensi ataukah ada tekanan sehingga dikatakan tidak ada kesengajaan,” ujarnya.

Wihadi berharap kepolisian bisa menjelaskan secara transparan terkait hal tersebut. Penjelasan secara transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Ini saya kira tanggung jawab polri untuk menjelaskan harus dibuka secara transparan sebenarnya mana yang menyebabkan ini kemungkinan ada sengaja dan mana yang menjadikan bahwa ini menjadi tidak terbukti ada kesengajaan,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman juga menanggapi terkait temuan yang disampaikan penyelidikan dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Bareskrim Polri yang mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Ia berharap penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara transparan.

Habiburrokhman mengatakan, bahwa Komisi III DPR akan minta penjelasan secara detail dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung pada rapat kerja setelah reses selesai.

“Yang paling penting proses penyelidikan dan penyidikan tersebut bisa berjalan secara transparan dan memenuhi ketentuan yang hukum terkait,” kata Habiburrokhman kepada Republika, Kamis (22/10).

Sumber: republika.co.id

Kategori
Politik

Arteria Dahlan Ingatkan Kapolri Soal Kebakaran Kejaksaan Agung: Hati-hati Pak, Sensitif

IDTODAY NEWS – Kebakaran yang dialami Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dianggap sejumlah pihak bukan sebagai sebuah kasus kebakaran biasa.

Untuk itu, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Azis agar hati-hati dalam menangani kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Hati-hati pak, ini sensitif,” kata Arteria dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri secara virtual, Rabu (30/9).

Hasil penyelidikan tim gabungan Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Korps Adhiyaksa bukan karena arus pendek listrik melainkan open flame (api terbuka). Sehinga diduga terdapat unsur dugaan pidana.

“Saya mohon betul Polri berhati-hati bersikap dan ber-statement. Ini tidak terbakar tapi dibakar, siapa pembakarnya Pak? Makanya saya minta ketua tim (investigasi kebakaran) hati-hati betul,” ujar Arteria.

Politikus PDI Perjuangan itu juga khawatir penanganan perkara kebakaran hebat di Kejaksaan Agung itu ditunggangi oleh kepentingan politik.

Faktanya, seperti diungkap Arteria, saat ini ia telah mendengar CV (curiculum vitae) calon Jaksa Agung telah beredar di Sekretariat Negara (Setneg).

“Sekarang ini CV-nya calon Jaksa Agung yang ingin menggantikan Jaksa Agung (ST Burhanuddin) sudah beredar di Setneg,” pungkas Arteria.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Jerigen Ditemukan Di Lantai 6 Kejagung, Kata Bareskrim: Perlengkapan Kerja

IDTODAY NEWS – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan jerigen yang ditemukan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung merupakan bagian dari perlengkapan kerja para tukang. “Kan ada orang kerja, perlengkapan itu ada,” kata Ferdy kepada Tempo, Ahad, 20 September 2020.

Sesuai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri dan satelit dari ahli kebakaran IPB, aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama merupakan titik awal api muncul yang menyebabkan hangusnya seluruh gedung utama.

Ferdy mengatakan, di ruangan itu ada tukang yang bekerja serta office boy (OB) yang mengawasi. Meski begitu, Ferdy meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat menyimpulkan mereka sebagai tersangka.

“Jangan berkesimpulan sendiri. Nanti jadi isu yang enggak benar. Nanti pasti faktanya kami sampaikan,” kata dia.

Rencananya, OB bersama tukang dan mandor akan diperiksa sebagai saksi kasus kebakaran tersebut, pada Senin, 21 September 2020. Ferdy mengatakan ada 12 saksi yang dipanggil.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Sumber: tempo.co

Kategori
Politik

Rizal Ramli: Yang Membakar Gedung Kejaksaan Agung Lebih Jahat Dari Al Capone

IDTODAY NEWS – Tokoh nasional DR. Rizal Ramli mengapresiasi keberanian Mabes Polri yang telah memastikan bahwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 hingg 23 Agustus lalu bukan karena hubungan arus pendek.

Rizal Ramli secara khusus menyampaikan ucapan selamat untuk Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Listyo Sigit Pramono.

“Bravo,” ujar Rizal Ramli, Kamis malam (17/9).

RR biasa disapa menambahkan, tindakan sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung adalah kejahatan luar biasa.

“Tidak pernah terjadi di negara-negara lain yang berani bakar kantor Jaksa Agung,” sambung mantan Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman ini lagi.

RR membandingkan pelaku pembakar gedung Kejaksaan Agung dengan bos genster yang pernah hidup di Amerika Serikat, Alphonse Gabriel Capone atau Al Capone.

Al Capone saja kalah! Bongkar terus Bang Idham dan Mas Sigit,” demikian Rizal Ramli.

Sumber: rmolbanten.com

Kategori
Hukum

Buron Sejak 2018, Mantan Dirut Transjakarta Akhirnya Tertangkap

IDTODAY NEWS – Tim gabungan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018.

“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dengan sanksi penjara selama dua tahun, setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Sabtu (5/9/2020).

Nirwan mengatakan Donny Saragih ditangkap petugas kejaksaan pada Jumat (4/9/2020) di kawasan Jakarta Utara, tepatnya di Apartemen Mediterania yang menjadi tempat tinggalnya selama menjadi DPO.

Kejaksaan awal mulanya melakukan pelacakan terhadap Donny, diketahui pria yang juga mantan Direktur Operasional PT Lorena Transport akan bergerak menuju Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana (Donny Saragih),” ujar Nirwan.

Donny pun akhirnya dibawa oleh petugas kejaksaan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukumannya.

Donny menjadi buronan dan masuk dalam DPO karena tidak menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah inkrah.

Donny terbukti bersalah atas kasus penipuan yang dilakukannya bersama Sekretaris Korporasi PT Lorena Transport Porman Tambunan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017.

Porman Tambunan telah menjalani proses hukumannya sejak awal 2020 atau pada 29 Januari 2020.

Awalnya Donny Saragih dan Porman Tambunan meyakinkan Gusti Terkelin Soerbakti bahwa keduanya dapat menangani masalah yang dialami oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham yang tidak sah.

Gusti Terkelin diminta memberikan uang sebesar US$ 250.000 kepada pihak OJK melalui kedua orang tersebut.

“Uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai US$ 170.000 dan Rp 20 juta namun oleh terpidana dan Porman Tabunan uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nirwan.

Donny Saragih pada saat menjadi buronan Kejaksaan, pernah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta menggantikan Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono pada Januari 2020.

Belum sempat bertugas, Donny yang baru memegang jabatan Dirut TransJakarta selama empat hari itu pun langsung dicabut dari jabatannya oleh Pemprov DKI karena melanggar ketentuan dengan memiliki masalah hukum.

Sumber: beritasatu/brz/nu]