IDTODAY NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram berisi perintah ke jajaran agar tak reaktif terhadap aksi penyampaian pendapat saat kunjungan kerja Presiden Jokowi. Belakangan memang muncul aksi masyarakat secara individu di tengah kunker Jokowi ke sejumlah daerah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri menyesalkan adanya tindakan reaktif yang dilakukan jajarannya di lapangan saat kunjungan Presiden Jokowi seperti aksi mantan anggota FPI di Lampung, hingga aksi peternak di Kota Blitar, dan aksi mahasiswa UNS di Solo.
“Jadi ada beberapa kejadian di Lampung saat Presiden saat meresmikan waduk, ada sekelompok eks ormas FPI mau masang spanduk. Saat Presiden kunjungan di Kota Blitar ada seseorang tiba-tiba berdiri membentak poster ke arah Presiden dia adalah peternak ayam,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
“Berkaitan itu agar tak terulang kembali disampaikan ke para Kasatwil di seluruh Polda. Untuk memperhatikan pedoman yang diberikan Bapak Kapolri,” sambungnya.
Argo menuturkan, untuk menghindari kasus yang sama Kapolri mengeluarkan telegram bernomor STR 862/9/PAM:20201 tertanggal 15 September. Kapolri meminta para Kapolda hingga Kapolres menjalankan perintah itu.
“Kaitan dengan berekspresi kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Maka dari beberapa kejadian di wilayah tadi sesuai dengan telegram bapak Kapolri ke jajaran yang dengan STR 862/9/PAM: 2021, 15 September,” ujar Argo.
Dalam telegram tersebut terdapat 4 point arahan Kapolri. Berikut isi telegram tersebut:
1. Setiap pengamanan kunjungan agar dilakukan secara humanis dan tak terlalu reaktif.
2. Apabila didapati sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasi sepanjang dibenarkan UU maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan agar berjalan tertib dan lancar.
3. Untuk menyiapkan ke masyarakat kelompok menyampaikan aspirasinya agar dikelola dengan baik. Kepolisian setempat agar memberikan ruang agar bisa menyampaikan aspirasinya, kita siapkan ruang itu agar bisa menyampaikan dengan baik.
4. Apabila ada kelompok masyarakat agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan menyampaikan aspirasi tak boleh ganggu ketertiban umum. Kita sampaikan dengan baik ke kelompok itu. Semua kita kelola agar berjalan lancar.
“Itu arahan Bapak Kapolri agar menjadi perhatian saat kunker Pak Presiden ke setiap daerah. Ini arahan untuk semua jajaran,” ujar Argo.
Sumber: kumparan.com