IDTODAY NEWS – Tokoh Sumatera Barat ramai-ramai bersuara lantang menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Tak dipungkiri, SKB ini sebagai respon atas kasus siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang diwajibkan mengenakan jilbab di sekolah. Kasus ini sempat viral dan direspon beragam banyak pihak. Kasus ini menimbulkan anggapan bahwa intoleransi antar umat beragama masih terjadi di Indonesia.
Namun demikian, sejumlah tokoh asal Sumbar, baik dari komunitas adat, kepala daerah, anggota dewan, mantan pejabat negara, hingga para pensiunan jenderal TNI-Polri menolak SKB 3 menteri itu. Mereka keberatan dengan SKB ini karena tidak sesuai dengan kearifan lokal yang ada di Sumatera Barat.
Anggota DPR Fraksi PAN dapil Sumbar Guspardi Gaus menyatakan bahwa SKB tiga menteri sangat berlebihan dalam menyikapi kejadian yang hanya satu dari sekian banyak sekolah. Dia pun menyebut SKB itu tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
“Saya memandang bahwa SKB bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29, ayat 1 dan ayat 2, di mana negara memberi kebebasan untuk menjalankan agamanya,” kata Guspardi dalam sidang Paripurna DPR, dikutip VIVA, Kamis, 11 Februari 2021 lalu.
Selain itu, lanjutnya, SKB tersebut juga bertentangan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Di mana, tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertakwa.
Wali Kota Pariaman Genius Umar juga tegas menolak SKB 3 Menteri bagi pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Bahkan, Genius memastikan tidak akan menerapkan SKB 3 menteri itu di Pariaman.
Baca Juga: Komentar ‘Pedas’ Rizal Ramli Soal Klaim Ma’ruf Amin Terkait Penanganan Covid-19 RI Lebih Baik
Genius mempertanyakan bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang sudah ada seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) jika kebijakan yang dituangkan dalam SKB 3 menteri itu diterapkan. Sementara tugas di sekolah kata dia adalah membentuk karakter dari anak didiknya masing-masing sesuai dengan agama mereka. Akses-akses tertentu menurut Genius tidak diperhitungkan ketika membuat kebijakan ini.
“Kalau kebijakan ini kita terapkan bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada seperti SDIT atau yang lainnya? Tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman. Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau sanksi yang lainnya saya tidak akan melakukan hal tersebut. Untuk Kota Pariaman kasus seperti itu tidak pernah ada. Masyarakatnya merupakan masyarakat yang homogen. Jadi tidak perlu ada aturan seperti itu dan biarkanlah berjalan seperti biasanya,” kata Genius Umar di Pariaman, Sumatera Barat.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat merespon beragam reaksi dan penolakan pasca terbitnya SKB 3 menteri ini. Lembaga adat di Sumbar ini menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh Sumbar, sebagai bentuk sikap dan respon rakyat Sumbar pasca terbitnya SKB tiga menteri ini
Sejumlah tokoh Sumbar yang hadir ada Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, Mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan beberapa tokoh lainnya yang bertemu untuk merespon SKB tiga menteri ini.
Dalam pertemuan itu disepakati untuk menyurati Presiden Jokowi dan Mahkamah Agung. Surat itu, berisi tentang aspirasi dan kerisauan masyarakat Sumbar dengan adanya SKB tiga menteri ini.
“Keputusannya, akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung. Surat yang untuk presiden berisi aspirasi masyarakat bahwa SKB tiga menteri ini meresahkan warga Sumbar dan Indonesia,” kata Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Panghulu.
Menurut Sayuti, selain berisi tentang aspirasi masyarakat, surat yang akan dikirimkan ke Jokowi itu juga berisi agar SKB tiga menteri ini agar ditinjau kembali. Sebab, masyarakat Minangkabau keberatan dengan SKB tiga menteri ini lantaran tidak sesuai dengan kearifan lokal yang ada di Sumatera Barat.
“Kearifan lokal Minangkabau, mengajarkan perempuan memakai sarung dan kerudung dan laki-laki memakai tudung dan sarung. Karena itulah, masyarakat Sumbar merasa tidak cocok dengan SKB tiga menteri yang terkesan menghalangi pelestarian kearifan lokal ini. Mohon dipahami kearifan lokal kami. Bahwa, kami orang tua ingin mengajarkan anak-anak memakai pakaian yang menutup aurat,” ujar Sayuti Datuak Rajo Panghulu.
Lebih jauh, komunitas adat dan para tokoh Sumbar ini juga menyiapkan upaya hukum lain untuk membatalkan SKB 3 menteri. Diantaranya menyiapkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah.
“Ada 300 orang lawyer (pengacara) yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini,” kata mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: Demokrat Makin ‘Panas’, Darmizal ‘Menyerang’ Lagi: SBY yang Sesungguhnya Melakukan Kudeta
Substansi Beragama
DPRD Sumatera Barat juga merespon dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) khusus membahas SKB 3 menteri ini pada Kamis, kemarin. RDP atas kasus yang mengundang beragam reaksi publik dihadiri sejumlah tokoh, seperti unsur tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat.
Adapun pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar tadi di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU dan sejumlah dewan pendidikan dan tokoh Sumbar.
“Kita baru saja rapat dengar pendapat dengan berbagai tokoh dan ormas. Pada umumnya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB 3 menteri ini,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di kantor DPRD Sumbar, Padang pada Kamis 18 Februari 2021.
Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora menegaskan tidak ada yang salah dari reaksi Wali Kota Pariaman Genius Umar terhadap SKB 3 menteri soal seragam sekolah. Menurutnya, ini hanya merupakan kesalahpahaman atas reaksi masyarakat terhadap SKB 3 menteri ini.
“Faktanya di Kota Pariaman ini tidak pernah melakukan intoleransi kepada kaum minoritas dan hingga kini tidak pernah terjadi penolakan oleh pihak manapun,” kata Fitri. Ia berharap isu ini segera berakhir, karena banyak hal penting yang harus diselesaikan.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan latar belakang dikeluarkannya SKB 3 menteri mengenai seragam atribut bagi peserta didik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Menurutnya, agama seyogyanya tidak dijadikan alasan untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.
“Lahirnya keputusan bersama tiga menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama, tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” kata Yaqut dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Ia menegaskan, bahwa memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, adalah bagian dari pemahaman yang hanya simbolik. “Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” urainya.
Baca Juga: Dapat Bantuan Hukum Dari PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin: Saya Merasa Terharu
Sumber: viva.co.id