Kategori
Politik

Syahganda: Putusan PN Jakpus Konspirasi Gagalkan Pemilu 2024

IDTODAY NEWS – Hasil gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tentang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran tidak diloloskan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, dinilai sebagai bagian konspirasi penguasa menunda agenda lima tahunan pesta demokrasi.

Hal tersebut disampaikan aktivis senior yang juga Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, saat menjadi narasumber dalam podcast Akbar Faisal, yang diunggah pada Jumat malam (10/3).

“Hasil daripada keputusan (PN Jakpus) ini, yang sangat detail penundaan (Pemilu 2024) selama 2 tahun, itu bisa kita pahami sebagai bagian dari konspirasi untuk menggagalkan pemilu, menurut saya,” ujar Syahganda.

Ia bahkan berpendapat, Prima tidak ada hubungan dengan Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU, dalam amar putusannya pada Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dengan agenda penundaan pemilu, meski di dalamnya ada bunyi serupa terkait hal ini.

“Partai Prima memperjuangkan hak. Pengadilan Negeri yang menjadi sebuah sistem kekuasaan,” sambungnya berpendapat.

Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jika dilihat dari segi teoritis memang seolah seperti terpisah.

“Orang mau bilang di situ ada trias politica, dia terpisah, tapi faktanya selama pemerintahan Jokowi, itu semua sistem kenegaraan kita dikontrol oleh Jokowi secara otoritarian,” tuturnya.

Maka dari itu, Syahganda menyimpulkan kisruh penundaan Pemilu Serentak 2024 yang mencuat kembali karena putusan PN Jakpus yang berbunyi demikian, maka tidak lantas Prima dianggap menjadi salah satu aktornya.

“Karena menurut saya, sebenarnya Partai Prima ini bukan bagian dari konspirasi itu, tapi bagian dari orang yang mencari keadilan,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

IDTODAY NEWS – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui penundaan Pemilu 2024 secara serta-merta, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022.

Mekanisme soal persetujuan dari PT DKI Jakarta ini tidak tergantung pada ada tidaknya upaya banding yang ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau selaku tergugat.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Yusril ketika diundang selaku pakar dalam focus group discussion yang diselenggarakan KPU RI, Kamis (9/3/2023).

“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” ujar dia.

Petitum bahwa putusan itu berlaku serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.

Sementara itu, putusan menunda Pemilu 2024 ada pada petitum kelima.

Yusril mengatakan, unsur “serta-merta” itu memang berarti bahwa pada dasarnya putusan ini harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.

Namun, menurut dia, putusan serta merta itu baru bisa dijalankan jika ada persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi.

“Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” ucap Yusril.

Ia mengakui bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Umumnya, petitum “serta-merta” ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak. Ia memberi contoh, misalnya, pada kasus perdata soal pangan.

Majelis hakim bisa saja memerintahkan agar putusan pengembalian pangan dilakukan secara serta-merta sebab jika tidak, bahan pangan itu akan kadung rusak.

Sementara itu, unsur semacam itu tidak ada dalam kasus perdata antara Prima dan KPU yang diputus PN Jakpus.

Ini yang membuatnya yakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan menyetujui perintah PN Jakpus agar putusan penundaan Pemilu 2024 diberlakukan secara serta-merta.

Adapun PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Putusan yang disampaikan pada Kamis (2/3/2023) ini otomatis berimbas terhadap penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim 2 orang saksi.

Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Prima mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil Prima, menurut majelis hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023).

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Partai Garuda: Jokowi Sudah Benar Dukung KPU Banding atas Putusan PN Jakpus

IDTODAY NEWS – Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu sudah benar.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, tindakan presiden itu lebih baik daripada mengintervensi hukum.

“Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum, bahkan tidak boleh mengintervensi KPU. Yang bisa dilakukan adalah mendukung KPU melakukan banding,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).

Teddy lantas mengulas kasus polusi udara Jakarta. Saat itu, Presiden Joko Widodo kalah dalam gugatan, dan memilih untuk mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan saat MA menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla.

“Yang dilakukan oleh presiden adalah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif,” sambung Teddy.

Melihat pengalaman tersebut, Teddy merasa aneh jika ada pihak-pihak yang masih berharap agar Presiden Jokowi mengintervensi putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

“Jangan sampai di satu sisi meminta presiden tidak intervensi hukum, tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar,” tandasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menilai putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu bisa pro dan kontra di masyarakat. Oleh karenanya, ia mendukung KPU RI mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,. Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Presiden Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril: Kalau PT Menyetujui, Maka Harus Dieksekusi

IDTODAY NEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu Serentak 2024, bisa diberlakukan setelah dibacakan hakim. Walaupun, akan ada upaya perlawanan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menerangkan, putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut adalah putusan serta merta.

“Artinya putusan itu harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi,” ujar Yusril.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, pelaksanaan putusan serta merta harus melewati prosedur-prosesdur tertentu ketika ingin dilaksanakan.

“Itu baru bisa dijalankan oleh jurusita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi,” urainya.

“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” demikian Yusril menambahkan.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 juncto SEMA 3/2000, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan serta merta, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Adapun dalam SEMA 3/2000 disebutkan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Dukung Banding Putusan PN Jakpus, Taufik Basari: KPU Jangan Masuk Angin

IDTODAY NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diharapkan tidak “masuk angin” setelah diperintahkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.

Atas dasar itu, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta KPU RI untuk memperkuat argumentasi hukum banding terhadap gugatan Partai Prima tersebut.

“Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin,” kata Taufik dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Taufik menilai, jika argumentasi dalam upaya banding yang diajukan oleh KPU lemah, maka putusan PN Jakpus bisa menjadi keputusan yang berbahaya karena Pemilu 2024 bisa ditunda.

“Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT (pengadilan tinggi) nya membenarkan putusan PN,” tandas legislator Nasdem itu.

Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Diduga Operasi Istana

IDTODAY NEWS – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti ikut angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu.

Penundaan ini sendiri dianggap permainan dari Istana Negara, tetapi pihak yang melempar justru pura-pura tidak tahu dan merasa dipermainkan.

“Jadi isu ini hanya beredar di lingkungan Istana. Ketika ada putusan pengadilan negeri, Istana lempar seolah-olah seperti ada yang mempermainkan,” kata Ray saat menjadi pembicara dalam diskusi “Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima” di Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Ray tidak menyebut pasti siapa yang bermain. Tetapi menurutnya, putusan PN Jakpus tak bisa dipisahkan dari isu jabatan presiden tiga periode.

“Karena di saat bersamaan seperti kita ketahui isu putusan ini bersamaan dengan kuatnya isu soal perpanjangan masa jabatan atau perpanjangan periodisasi jabatan presiden yang sampai tiga periode,” ujarnya.

“Dua isu ini baik perpanjangan masa jabatan presiden dari 5 tahun ke 7 tahun atau perpanjangan periodisasi jabatan presiden dari 2 kali menjadi 3 kali sumbernya Istana Negara. Saya sudah mengatakan ini berulang-ulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ray menuturkan isu perpanjangan masa jabatan presiden antara lain pernah dihembuskan sejumlah Menteri Presiden Joko Widodo mulai dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tak hanya itu, dorongan juga muncul dari partai koalisi pemerintahan yang juga menginginkan penundaan Pemilu.

“Bahwa sumber dari ini sebetulnya ada di Istana negara. Yang ngomong jangan pemilu dulu itu Pak Bahlil, lalu ditindaklanjuti tiga partai politik besar, lalu diungkap lagi oleh Pak Luhut,” pungkasnya.

Sumber: akurat.co

Kategori
Hukum

Dianggap Remehkan Gugatan Prima di PN Jakpus, Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP

IDTODAY NEWS – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/3/2023).

KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sehingga mereka kalah dalam gugatan.

PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan PRIMA, termasuk menghukum KPU mengulang sejak awal seluruh tahapan pemilu. Ini akan berimbas pada tertundanya Pemilu 2024.

“KPU sendiri meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di PN. Sejak awal dia sudah punya stigma tidak baik terhadap proses penegakan hukum,” kata Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, ditemui wartawan setelah menyerahkan aduan ke kesekretariatan DKPP.

KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Aturan itu berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas. penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.”

“Kami laporkan bahwa mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU,” ujar Rizki.

Ia menilai, ada indikasi kurangnya respons dan kesiapan untuk melawan serangan yang ditujukan kepada KPU RI.

Salah satunya, KPU RI sama sekali tidak mengirim pengacara dalam rangka persidangan di PN Jakpus.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan pegawai KPU RI untuk bicara.

KPU RI juga tidak mengirim saksi dalam rangkaian persidangan, sedangkan PRIMA mengirim dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

KPU RI dianggap baru memberikan reaksi yang patut ketika mereka kalah dalam gugatan perdata di PN Jakpus.

“Atas dasar pertimbangan di atas, KAMMI meminta DKPP untuk mengevaluasi Ketua KPU RI beserta anggotanya, apabila terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan,” kata Rizki.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Hal ini berimbas pada penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan pekan ini.

Sumber: kompas.com