IDTODAY NEWS – Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu sudah benar.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, tindakan presiden itu lebih baik daripada mengintervensi hukum.

“Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum, bahkan tidak boleh mengintervensi KPU. Yang bisa dilakukan adalah mendukung KPU melakukan banding,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).

Teddy lantas mengulas kasus polusi udara Jakarta. Saat itu, Presiden Joko Widodo kalah dalam gugatan, dan memilih untuk mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan saat MA menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla.

“Yang dilakukan oleh presiden adalah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif,” sambung Teddy.

Melihat pengalaman tersebut, Teddy merasa aneh jika ada pihak-pihak yang masih berharap agar Presiden Jokowi mengintervensi putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

“Jangan sampai di satu sisi meminta presiden tidak intervensi hukum, tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar,” tandasnya.

Baca Juga  Jokowi Berwenang Melantik 57 Pegawai KPK Nonjob jadi PNS

Presiden Jokowi sebelumnya menilai putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu bisa pro dan kontra di masyarakat. Oleh karenanya, ia mendukung KPU RI mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,. Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Presiden Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan