Kategori
Peristiwa

Sudah Rapid Tes Antigen, Polisi Sebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes

IDTODAY NEWS – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Komiaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Yusri mengatakan bahwa acara tersebut tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua,” kata Yusri Yunus kepada wartawan di Depok, Senin (18/1/2021).

Yusri menjelaskan bahwa peserta yang hadir jumlahnya sudah dibatasi yakni hanya 18 orang. Selain itu, semua yang hadir di pesta tersebut sudah menjalani rapid tes antigen sebelum memasuki ruangan.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan,” lanjutnya.

Baca Juga: Yang Ngebet Raffi Ahmad dan Ahok jadi Tersangka Pasti Kecewa Berat, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Polri Sebut 26 Peserta Aksi 1812 Reaktif Covid-19 dari Hasil Rapid Test

IDTODAY NEWS – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, sebanyak 26 peserta Aksi 1812 dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid test.

“Sampai dengan saat ini pukul 16.00 WIB total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020) malam.

Jumlah itu bertambah dari keterangan polisi sebelumnya bahwa terdapat 22 peserta aksi unjuk rasa yang reaktif Covid-19.

Mereka yang dinyatakan reaktif lalu dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Secara keseluruhan, menurut Argo, terdapat 445 peserta aksi yang diamankan. Ada yang dibawa ke polres maupun Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur.

Selain itu, ia mengatakan, polisi menangkap sejumlah tersangka yang diduga termasuk peserta Aksi 1812.

Kategori
Politik

Pemerintah Mendadak Wajibkan Rapid Test Antigen, Alvin Lie: Patut Diduga Rawan Ditunggangi Kepentingan Bisnis

IDTODAY NEWS – Perubahan syarat perjalanan transportasi umum jarak jauh secara mendadak menjelang hari Natal dan Tahun baru (Nataru) oleh pemerintah memicu banyak tanda tanya.

Berdasarkan aturan baru, penumpang transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara diwajibkan untuk menyerahkan hasil rapid test antigen, bukan antibodi, yang diperiksa maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Anggota Ombudsman, Alvin Lie menyoroti perubahan aturan tersebut yang menurutnya tiba-tiba. Ia juga menggarisbawahi dasar perubahan aturan tersebut.

Alvin menuturkan, berdasarkan Permenkes No. 413/2020, Kementerian Kesehatan sudah lama tidak menerima rapid test antibodi sebagai instrumen deteksi. Tetapi pemerintah menggunakan tes tersebut untuk perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9, di mana gugus tugas yang dimaksud sudah dibubarkan.

Meski gugus tugas sudah dibubarkan, surat edarannya masih menjadi landasan peraturan banyak pihak, termasuk untuk syarat bepergian dengan transportasi umum.

Hal tersebut menurut Alvin janggal, karena dengan bubarnya gugus tugas, maka syarat perjalanan yang diacu dalam surat edaran tidak dapat diubah.

“Aneh memang Surat Edaran diperlakukan sebagai landasan peraturan. Lantas bagaimana mengubah atau mencabut atau membatalkan Surat Edaran tersebut? Gugus tugas yang menerbitkan sudah tidak ada lagi,” tegas Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).

Terlebih, Alvin mengatakan, tidak ada peraturan yang menetapkan pencabutan atau pembatalan surat edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran Gugus Tugas No. 9/2020, syarat perjalanan untuk transportasi publik tidak mewajibkan penggunaan rapid test antigen.

Di sana juga diatur, surat keterangan hasil uji Covid-19 berlaku selama 14 hari, tidak seperti aturan baru pemerintah.

“Mengapa pemerintah tiba-tiba syaratkan tes antigen? Apakah karena stok tes antigen sudah habis?” tanya Alvin.

“Patut diduga kebijakan wajib rapid test antigen ini rawan ditunggangi kepentingan bisnis,” tandasnya.

BACA: Hanya Karena Minta Jokowi Suntik Vaksin Duluan, Abu Janda Mulai Berani pada Aa Gym, Ini Katanya

Sumber: rmol

Kategori
Politik

Pemprov NTT Gratiskan Rapid dan Swab Test, Alvin Lie: Patut Dicontoh Pemprov Lain Dan Pemerintah Pusat

IDTODAY NEWS- Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggratiskan biaya rapid dan swab test bagi warganya patut dicontoh oleh Pemrov lain. Termasuk, dalam hal ini Pemerintah Pusat.

Begitu disampaikan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, melalui akun Twitter pribadinya @alvinlie21 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL Sabtu (17/10).

“Mantap nih. Patut jadi contoh Pemprov lain dan juga Pemerintah Pusat,” kata Alvin Lie sambil memberi tautan berita online tentang kebijakan Pemprov NTT menggratiskan biaya rapid dan swab test.

Sekadar informasi, Pemprov NTT sebelumnya menetapkan kebijakan untuk menggratiskan biaya rapid dan swab test bagi warga NTT. Kebijakan tersebut antara lain untuk membantu warga yang saat ini terdampak virus corona baru (Covid-19).

Kebijakan itu juga telah ditandatangani Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61/2020 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 4/2020 tentang tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah WZ Johannes Kupang.

“Saya sudah menandatangani Peraturan Gubernur yang berlaku mulai hari ini. Semua masyarakat rapid test dan swab gratis,” kata Viktor Bungtilu saat memberikan sambutan dalam peresmian Laboratorium Biomolekur Kesehatan Masyarakat di Klinik Universitas Nusa Cendana Kupang, Jumat (16/10).

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

37 Pendemo Omnibus Law yang Diamankan di Malang dan Surabaya Reaktif

IDTODAY NEWS – Ada 634 pendemo Omnibus Law yang diamankan di Malang dan Surabaya. Di mana 37 di antaranya reaktif saat menjalani rapid test.

“Ada 37 yang reaktif, 20 di Malang, 17 di Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/10/2020).

Truno menambahkan, para demonstran yang reaktif ini akan menjalani tes swab untuk memastikan apakah terpapar COVID-19 atau tidak. Pihak Polda Jatim pun telah berkoordinasi dengan tim Kuratif Satgas COVID-19 Jatim.

“Untuk berikutnya kita koordinasi dengan Tim Kuratif Provinsi Jatim untuk melakukan swab,” imbuh Truno.

Sementara itu, Truno menyebut ada tiga yang telah menjalani isolasi di RS Bhayangkara karena kondisinya. Namun, Truno menyebut hasil swab mereka belum keluar.

“Beberapa ditangani Krimum, 3 orang sudah dilakukan karantina atau isolasi di RS Bhayangkara. Kalau bicara swab kita menunggu hasilnya dari gugus tugas,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 634 massa yang diduga melakukan perusakan fasum hingga melawan petugas. Rinciannya, ada 505 orang yang diamankan di Surabaya dan 129 di Malang.

Massa demo tolak Omnibus Law di Surabaya pada Kamis (8/10) sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Massa yang tidak mengenakan seragam buruh ini melempari petugas dengan batu hingga bom molotov. Massa juga menjebol pagar sisi kanan dan kiri Grahadi.

Tak hanya itu, massa juga merusak fasilitas umum lainnya. Mulai dari lampu jalanan, bola-bola hiasan, dan merusak taman. Ada pula dua mobil milik polisi yang dibakar di depan Hotel Inna Simpang dan depan Kantor Gubernur Jatim.

Polisi sempat menembakkan peluru karet hingga gas air mata. Massa pun berlarian dan bergeser ke Jalan Yos Sudarso hingga merusak fasilitas di perkantoran dan Alun-alun Suroboyo. Di sana, massa juga membakar sejumlah water barrier.

Kian malam, situasi tak kunjung kondusif. Massa bergeser ke arah Tunjungan Plaza dan membakar water barrier hingga pos polisi depan TP.

Sedangkan di Malang, massa juga ricuh dengan melempari gedung DPRD dengan batu, botol dan benda-benda lain. Satu mobil milik Satpol PP Pemkot Malang dan empat unit motor di antaranya milik Polresta Malang Kota dibakar. Selain membakar, massa juga merusak satu unit bus Polres Batu, dua truk Polres Blitar dan sejumlah kendaraan dinas Pemkot Malang.

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Harga Rapid Test Dinilai Tak logis, Azmi Syahputra: Bantu Masyarakat Atau Cari Untung?

IDTODAY NEWS – Kebijakan Kementerian Kesehatan RI yang menetapkan harga maksimal rapid test di Indonesia sebesar Rp 150 ribu masih dianggap sebagai cari untung semata. Sebab, harga per strip alat rapid test jauh di bawah harga yang dipatok Pemerintah.

“Kebijakan dan harga Rapid Test dalam surat edaran Menkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tanggal 6 Juli 2020, itu membantu masyarakat atau cari untung?” tanya Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Senin (5/10).

Hal ini ditegaskan Helmi karena disparitas harga yang sangat jauh dari ‘modal’ alat rapid test dengan biaya yang dipatok Kemenkes RI.

“Karena sebenarnya harga alat test itu satuannya, per stripnya, cuma berkisar tiga ribu sampai lima ribuan rupiah,” sambungnya.

Menurut Helmi, misi kebijakan Kemenkes semestinya untuk kemanusiaan dan upaya menjaga kesehatan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan sudah lari dari tujuan.

Karena ternyata fungsi dan tujuan dari rapid test sudah tidak relevan lagi. Kini rapid test jadi syarat administratif bagi untuk bisa beraktivitas.

Hal ini bisa dilihat di beberapa stasiun atau bandara yang membuat tempat rapid test. Pengelola stasiun atau bandara menjadikan hasil rapid test sebagai syarat administratif, sebagai sarana mencari keuntungan.

“Jangan sampai BUMN ikut dalam permainan profit taking, karena harga rapid test di area BUMN termasuk mahal. Karenanya disarankan pemerintah melalui Kemenkes harus segera mencabut kebijakan penetapan harga rapid test covid tersebut yang sudah kurang relevan dan ambil langkah terobosan yang nyata,” ucap Helmi.

Helmi pun memamarkan, kebijakan Kemenkes yang kurang efektif justru banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Terutama ‘didukung’ dengan penetapan harga yang semata hanya untuk meraih untung besar.

Sehingga, seolah ada “pihak yang bermain” dalam siklus finansial. Terutama bagi pengusaha rapid test ini dijadikan ajang komersialisasi.

“Ini sudah enggak logis, pemeritah lalai mengawasi. Kebijakan ini jelas tidak efektif, malah hanya kesannya cuma bisnis semata melalui harga yang ditetapkan Menkes. Bukan untuk membantu masyarakat,” tegas Helmi.

Kategori
Peristiwa

IDI: Dokter Diduga Lecehkan Wanita Saat Rapid Test Bukan Anggota Kami

IDTODAY NEWS – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara terkait kasus viral wanita berinisial LHI yang mengaku mengalami pelecehan seksual dari oknum dokter saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). IDI memastikan oknum dokter yang dimaksud bukanlah anggota dari IDI.

“Sejauh ini kami cek di database IDI identitas yang bersangkutan itu tidak ditemukan. Artinya, bukan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia,” kata Pejabat Humas Pengurus Besar IDI, Halik Malik, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/9/2020).

Oknum dokter itu berinisial EFY. Halik menyebut setiap bagian dari IDI pasti memiliki kartu keanggotaan serta surat tanda registrasi sebagai dokter.

“Anggota IDI itu adalah mereka yang terdaftar di database IDI online dan pada umumnya memiliki Kartu Anggota IDI. Kemudian, secara berkala dokter-dokter itu kan di registrasi ya, secara terpusat oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan memiliki STR, surat tanda registrasi itu berlaku lima tahun,” jelasnya.

Halik juga bisa memastikan apakah EFY ini adalah seorang dokter atau bukan. Sebab, pemeriksaan rapid test tidak harus dilakukan oleh dokter saja, melainkan petugas medis yang sudah terlatih juga bisa melalukan pemeriksaan rapid test.

“Untuk pemeriksaan itu kan tergantung metodenya. Misalnya tes swab itu ada pelatihan tersendiri, rapid test meskipun sederhana juga ada pelatihannya. Itu kalau kami ketahui tidak harus oleh dokter langsung lakukan, perawat analis atau petugas lainnya yang terlatih juga bisa,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kasus ini terungkap saat LHI membagikan cerita melalui akun Twitter @listongs. Melalui sebuah thread, dia membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan rapid test di Bandara Soetta pada Minggu, 13 September 2020. LHI saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias, Sumatera Utara.

LHI mengaku, tiba terminal 3 pada pukul 4 pagi, untuk melakukan tes di tempat resmi yang disediakan pihak bandara. Dia mengaku yakin bahwa hasil tes akan nonreaktif, namun ternyata hasilnya dinyatakan reaktif.

Dia mengaku telah berniat membatalkan penerbangannya. Namun dokter yang melakukan pemeriksaan disebut justru menawarkan perubahan data atas hasil rapid.

Singkat cerita, Dia mengaku oknum dokter tersebut mengikutinya hingga departure gate dan meminta bayaran. LHI pun mengaku memberikan transfer kepada oknum dokter tersebut sebesar Rp 1,4 Juta. Selain meminta bayaran, dia menyebut oknum dokter tersebut melakukan pelecehan kepadanya dengan mencium dan meraba payudara.

Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi turun tangan menyelidikinya. Polisi diketahui akan mendatangi LHI untuk dimintai keterangan.

Sumber: detik.com.