Kategori
Politik

Yusril: Bukan MK atau MA, Hanya MPR yang Berwenang Tunda Pemilu 2024

IDTODAY NEWS – Satu-satunya lembaga yang berhak meloloskan penundaan Pemilu 2024 hanyalah MPR RI. Sebab, Mahkamah Agung (MA), Konstitusi (MK) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menunda pemilihan umum (pemilu).

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Markas PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

“Pemilu ditunda kan bukan kewenangan KPU. KPU tugasnya melaksanakan pemilu. Dan itu dalam perintah konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU,” kata Yusril.

Atas dasar itu, kata Yusril, jika nantinya putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024 itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, tidak serta-merta pemilu ditunda.

“Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan Mahkamah Agung (MA). MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengeketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak,” urai pakar hukum tata negara itu.

Lebih lanjut Yusril menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu 2024 hanyalah MPR. Pasalnya, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.

“Kecuali MPR, walaupun MPR sekarang tidak sekuat zaman dulu. Tapi MPR itu representatif karena dibentuk dua-duanya dengan pemilu DPR dan DPD. Dan MPR itu punya kewenangan untuk mengubah Konstitusi,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

IDTODAY NEWS – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui penundaan Pemilu 2024 secara serta-merta, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022.

Mekanisme soal persetujuan dari PT DKI Jakarta ini tidak tergantung pada ada tidaknya upaya banding yang ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau selaku tergugat.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Yusril ketika diundang selaku pakar dalam focus group discussion yang diselenggarakan KPU RI, Kamis (9/3/2023).

“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” ujar dia.

Petitum bahwa putusan itu berlaku serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.

Sementara itu, putusan menunda Pemilu 2024 ada pada petitum kelima.

Yusril mengatakan, unsur “serta-merta” itu memang berarti bahwa pada dasarnya putusan ini harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.

Namun, menurut dia, putusan serta merta itu baru bisa dijalankan jika ada persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi.

“Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” ucap Yusril.

Ia mengakui bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Umumnya, petitum “serta-merta” ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak. Ia memberi contoh, misalnya, pada kasus perdata soal pangan.

Majelis hakim bisa saja memerintahkan agar putusan pengembalian pangan dilakukan secara serta-merta sebab jika tidak, bahan pangan itu akan kadung rusak.

Sementara itu, unsur semacam itu tidak ada dalam kasus perdata antara Prima dan KPU yang diputus PN Jakpus.

Ini yang membuatnya yakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan menyetujui perintah PN Jakpus agar putusan penundaan Pemilu 2024 diberlakukan secara serta-merta.

Adapun PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Putusan yang disampaikan pada Kamis (2/3/2023) ini otomatis berimbas terhadap penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim 2 orang saksi.

Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Prima mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil Prima, menurut majelis hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023).

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Apresiasi Pandangan Yusril di MK Soal Sistem Pemilu, Hasto PDIP: Kami Tempuh Jalur Ideologi, yang Lain Liberalisme

IDTODAY NEWS – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan pandangannya menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril menyampaikan pandangan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka menurunkan kualitas pemilu.

“Pemikiran ahli hukum tata negara dan sekaligus Ketua Umum PBB tersebut sangat mencerahkan, dan menampilkan kepakaran beliau yang dipandu sikap kenegarawanan tentang bagaimana sistem Pemilu tertutup berkorelasi dengan pelembagaan partai dan menegaskan, bahwa peserta pemilu legislatif adalah parpol, bukan orang per orang,” kata Hasto kepada wartawan pada Kamis (9/3/2023).

Hasto mengatakan, dengan sikap Yusril tersebut, maka makin jelas bagaimana PDIP dan PBB hadir sebagai partai ideologi, lantaran kedua partai mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

“Kami menempuh jalan ideologi, sementara yang lain jalan liberalisme. Jalan ideologi meski sering terjal, namun kokoh pada prinsip,” tuturnya.

“Sebab menjadi anggota legislatif itu dituntut untuk menyelesaikan masalah rakyat saat ini, dan merancang masa depan Indonesia melalui keputusan politik. Dalam peran strategis tersebut, maka caleg harus dipersiapkan melalui kaderisasi kepemimpinan,” katanya.

Hasto menyampaikan, jika pemilu digelar secara proporsional terbuka para calon anggota legislatif nanti hanya memiliki modal popularitas dan kekayaan saja, sementara jika digelar tertutup caleg bermodalkan keahlian, dedikasi, dan kompetensi melalui kaderisasi.

“Secara empiris, proporsional terbuka mendorong bajak-membajak kader ala transfer pemain dalam sepakbola; kecenderungan kaum kaya dan artis masuk ke politik; primordialisme; dan ada partai karena ambisinya, lalu ambil jalan pintas merekrut istri, anak, atau adik pejabat dan menguatlah nepotisme. Logikanya, pejabat akan mengerahkan kekuasaannya untuk caleg dari unsur keluarganya,” tuturnya.

“Di tata pemerintahan, menteri yang memegang sumber logistik dan kekuasaan hukum akan menjadi rebutan. Ini praktik demokrasi elektoral,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam proporsional terbuka, caleg lahir secara instan. Akibatnya, kepuasan terhadap parpol dan lembaga legislatif selalu berada di urutan paling bawah dari lembaga negara lainnya.

“Mengapa? Sebab pragmatisme politik merajalela. Karena menjadi anggota legislatif harus bermodalkan kapital atau dukungan investor politik, maka skala prioritas adalah menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik, dan kemudian mencari modal dalam pencalonan ke depan,” katanya.

Pandangan Yusril

Sebelumnya, Yusril menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril menyebut alasannya karena menurunkan kualitas pemilu.

“Karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih,” kata Yusril, Rabu (8/3/2023).

Yusril menilai Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Alasannya karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilu. Yusril mengatakan merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Penegasan kedaulatan di tangan rakyat memastikan bahwa Indonesia murni negara demokrasi yang disusun dan diisi serta dijalankan oleh warganya.

“Indonesia tidak dijalankan oleh sekelompok orang tertentu dan tidak pula segolongan dinasti yang hanya mewariskan kekuasaan kepada garis keturunannya secara turun temurun,” kata Yusril.

Meski kedaulatan berada di tangan rakyat, luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan menjadikannya tidak mungkin bagi 270 juta rakyat Indonesia menjalankan roda pemerintahannya sendiri secara langsung.

“Artinya, mau tidak mau harus dijalankan oleh sebagian orang saja yang dipilih karena mampu dan berkompeten menjalankan tugas tersebut. Atas dasar itulah diterapkan sistem perwakilan,” jelasnya.

Yusril melanjutkan, kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD 1945. Makna dilaksanakan tersebut dijelaskan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan dengan satu mekanisme yang disebut dengan pemilu.

“Sekitar 270 juta lebih rakyat diberikan kesempatan memilih langsung wakil-wakilnya,” tambahnya.

Dalam ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan terkait jabatan yang akan dipilih oleh konstituen.

Sementara, pada Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Begitu juga dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketentuan Pasal 6A Ayat (2) menegaskan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Dapat diambil kesimpulan, lanjut dia, urusan pelaksanaan kedaulatan rakyat, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik dalam posisi yang dominan.

“Partai politik lah yang berkontestasi, bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung,” jelasnya.

Yusril menambahkan tanpa adanya kepesertaan partai politik dalam pemilu, maka tidak pernah akan ada penyaluran kedaulatan. Dengan kata lain, ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.

Sumber: suara.com

Kategori
Politik

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril: Kalau PT Menyetujui, Maka Harus Dieksekusi

IDTODAY NEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu Serentak 2024, bisa diberlakukan setelah dibacakan hakim. Walaupun, akan ada upaya perlawanan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menerangkan, putusan terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut adalah putusan serta merta.

“Artinya putusan itu harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi,” ujar Yusril.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, pelaksanaan putusan serta merta harus melewati prosedur-prosesdur tertentu ketika ingin dilaksanakan.

“Itu baru bisa dijalankan oleh jurusita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi,” urainya.

“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” demikian Yusril menambahkan.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 juncto SEMA 3/2000, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan serta merta, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Adapun dalam SEMA 3/2000 disebutkan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Yusril: Partai Ideologis Cuma PDIP dan PBB, Lainnya Tidak

IDTODAY NEWS – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menebut, saat ini, hanya PDIP dan PBB yang merupakan partai ideologis. Dia menuding, parpol lainnya tidak punya akar ideologi.

Hal ini disampaikan Yusril kepada wartawan usai membacakan keterangan PBB dalam sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). PBB merupakan pihak terkait dalam persidangan itu.

Yusril awalnya menjelaskan mengapa perlu ada partai politik (parpol). Kebutuhan untuk membentuk parpol, kata dia, berangkat dari asumsi bahwa dalam masyarakat majemuk setiap orang punya pemikiran yang berbeda.

Bagi orang-orang yang punya pikiran sama, lanjut dia, dipersilakan bersatu membentuk parpol. Parpol yang terbentuk itu lah yang akan ikut dalam pemilu. “Jadi partai itu mewakili orang yang mempunyai pikiran dan ideologi tertentu,” kata Yusril.

Masalahnya sekarang, kata dia, kini hanya segelintir parpol yang bergerak berdasarkan sebuah ideologi. “Sekarang partai ideologis ini kan cuma tinggal dua, PDIP sama PBB,” kata Yusril.

“Partai yang lain-lain kan partai pragmatis semua, bukan partai ideologis. Tidak ada akar ideologisnya,” kata pakar hukum tata negara itu menambahkan.

Sesama pimpinan partai ideologis, Yusril mengaku, memahami kekesalan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif. Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan jumlah suara terbanyak.

Menurut Yusril, Mega kesal karena PDIP sudah mendidik kader-kader ideologis, tapi kader tersebut justru kalah dalam pemilihan legislatif. Mereka ditimbangkan oleh kader-kader yang punya popularitas dan punya uang banyak.

Ketika kader populer atau kaya ini sudah duduk menjadi anggota dewan, lanjut Yusril, partai biasanya tidak bisa mengontrolnya. Dia menyebut fenomena ini sebagai kooptasi caleg tanpa ideologi terhadap partai politik.

“Padahal ada partai itu untuk menyalurkan orang-orang yang pemikirannya sama. Sekarang ada yang tidak tahu ideologi PDIP seperti apa, tidak tahu ideologi PBB seperti apa, karena dia terkenal dia terpilih menjadi anggota DPR,” ujar Yusril.

PDIP dan PBB diketahui memang secara terbuka menyatakan mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Sedangkan parpol lainnya di Senayan menentang.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos parpol. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem tersebut digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Karena mendukung sistem proporsional tertutup, PBB mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi sistem proporsional terbuka. PBB lewat Yusril menyampaikan keterangan yang mendukung petitum penggugat, yakni MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Yusril menyatakan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, konstitusi menyatakan bahwa peserta pemilu adalah parpol dan menyatakan peran serta fungsi parpol. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka justru peran parpol hanya sebatas mengusung calon.

Sistem itu juga diyakini membuat institusi parpol melemah dalam menjalankan peran dan fungsinya. Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka itu diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP.

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu yang menjadi landasan penerapan sistem proporsional terbuka. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem caleg dipilih internal partai atau proporsional tertutup agar diterapkan dalam Pemilu 2024.

Sumber: kontenjatim.com

Kategori
Politik

Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat ke MA, Fahri Hamzah Dukung

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah tak mempersoalkan langkah Yusril Ihza Mahendra bersama mantan kader Partai Demokrat menggugat AD/ART partai tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Fahri menghargai pilihan Yusril dalam membantu kubu Moeldoko. Sebab, Fahri punya pengalaman buruk saat dirinya berada di PKS dulu.

“Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan,” cuitnya lewat akun Twitter @Fahrihamzah, Sabtu (25/9).

“Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan!,” terusnya.

Menurut Fahri, partai politik yang telah melakukan kontrak dengan rakyat melalui pemilu tidak selayaknya dibiarkan berjalan seperti entitas private. Mereka harus terbuka pada publik seperti public company.

“Kalau partai politik menganggap #DemokratisasiParpol tidak penting maka secara sistemik kita akan membiarkan demokrasi kita hancur berkeping. Parpol adalah tulang punggung pengelolaan negara,” tegasnya.

Selaku politisi, Fahri menginginkan iklim demokrasi yang baik. Dia menyebut Demokratisasi Parpol merupakan jalan mencapai tujuan tersebut.

“Saya mendukung prof @Yusrilihza_Mhd, semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya!,” pungkasnya.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Tak Gentar Hadapi Moeldoko dan Yusril, Wasekjen Demokrat: Titik Inilah Kalian akan Jatuh!

IDTODAY NEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tidak akan gentar melawan kubu Moeldoko yang kini didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra terkait sengketa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meyakini, tokoh besar sekelas Yusril akan jatuh jika dia membela Moeldoko Cs yang disebutnya sebagai begal partai politik.

“Ternyata serangan dan gangguan KLB abal-abal belum selesai. Kami tidak pernah silau dengan nama besar orang. Mungkin di titik inilah anda (Yusril) akan jatuh sebagaimana orang yang telah membayar jasa anda,” kata Jansen kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (25/9).

Jansen juga mengimbau kepada seluruh kader Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap tenang dan solid.

“Kepada seluruh kader dan pengurus, tetap tenang, kita akan hadapi ini lebih kuat dari yang mereka duga!” tegas Jansen.

Menurutnya, semua situasi Partai Demokrat masih terkendali. Ketum AHY pun sudah berada di Jakarta memimpin langsung langkah yang akan diambil Partai Demokrat. Setelah 2 hari kemarin AHY kunjungan Kalimatan Barat (Kalbar) meresmikan kantor Partai Demokrat.

“Jadi semua tetap tenang, bersiap saja di daerah masing-masing jika mendesak diminta masuk Jakarta. Salam! Tetap tenang dan jangan datang ramai-ramai ke Jakarta dulu, (karena) masih Covid-19. Nanti DPP akan mengabari jika dibutuhkan,” tandasnya.

Sumber: rmol.id