Tangan Anaknya Putus, Serda Lili Menangis Minta Keadilan, Ini Tanggapan Polisi

Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting bersama anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) usai memberikan keterangan di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin 11 Januari 2021. [Foto: Screenshot Video](Foto: KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

IDTODAY NEWS – Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan laporan pengaduan Teguh Syahputra Ginting (20), korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kirinya terputus tetap berjalan sesuai dengan SOP.

Terkait ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, yang menangis meminta keadilan dan titik terang atas laporan tersebut, AKP Edi enggan memberikan penjelasan rinci.

Menurut dia, saat itu, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mengadu kepada pimpinan TNI.

“Dia nangis mintanya ke siapa? Iya tanyalah (konfirmasi) ke beliau, jangan sama saya. (Polisi) sesuai dengan prosedur saja,” ujar Edi saat dihubungi via telepon, Selasa (12/1/2021).

Meski demikian, Edi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2020.

Kedua tersangka, yakni karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku kepala produksi dan AL (23) yang bertindak sebagai operator

Keduanya diciduk dari dua lokasi berbeda. MMA, warga Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di Sigura Gura, Kabupaten Toba. Sementara AL dijemput di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Baca Juga  Herman Herry dan Ihsan Yunus Kembali Jadi Fakta Sidang Vonis Bekas Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono

Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Edi mengatakan, berkas laporan Teguh Syahputra Ginting sampai saat ini belum lengkap.

“Belum (P21),” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

Pihaknya juga sudah memeriksa berkas laporan yang diajukan penyidik polisi ke jaksa. Hasilnya, Tim Jaksa mengembalikan berkas (P-19) tersebut ke penyidik Polres Pematangsiantar.

Menurut Chadafi, masih banyak petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik dalam kasus tersebut, sehingga mereka mengembalikan berkas (P-19).

“Kami melakukan P-19, sebagai petunjuk jaksa untuk memenuhi beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebelum disidangkan,” jelasnya.

Artinya, kata Chadafi, masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga  Kutuk Vandalisme Mushala, Pimpinan DPR Minta Polisi Balajar Dari Kasus Syekh Ali Jaber

“Artinya, masih memungkinkan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,” jelas Chadafi.

Sebelumnya, Lili mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20), yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu 15 April 2020.

Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.

Anggota TNI berpangkat Serda itu menangis meminta keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya di depan Markas Polres Pematangsiantar, Senin 11 Januari 2021 siang kemarin.

Menurutnya, kasus itu sudah 8 bulan tidak menemui titik terang. Ia dan anaknya menuntut pertanggungjawaban direktur PT Agung Beton Persada Utama.

Awal mula kejadian

Kecelakaan kerja itu berluma ketika Teguh Syahputra Ginting yang merupakan buruh di bagian produksi PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, diminta menjahit karet belting yang tak layak pakai pada mesin conveyor.

Baca Juga  Detik-detik Polisi Temukan 201 Kg Sabu di Petamburan

Teguh membersihkan mesin conveyor itu hingga terjadi kecelakaan. Ketika sedang dibersihkan oleh Teguh, mesin tersebut malah dihidupkan oleh operator tersebut. Padahal kala itu posisi tangan kiri Teguh masih berada di dalam mesin conveyor yang menyala.

“Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator,” ucap Teguh.

Teguh langsung dibawa ke RS Vita Insani Pematangsiantar lalu dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan untuk dilakukan amputasi pada tangan kirinya.

Kasus tersebut bergulir hingga ke kepolisian hingga menetapkan dua tersangka dari karyawan PT Agung Beton. Namun pihak korban menemukan kejanggalan dan ada dugaan kelalaian perusahaan.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Putusan DKPP Memecat Arief Budiman, Ini Penjelasan KPU

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan