IDTODAY NEWS – Tirai yang sempat menutupi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) perlahan tapi pasti mulai terkuak.

Terkini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan temuan baru berupa dugaan keterlibatan anggota DPR dari partai selain PDIP yang juga ikut kecipratan proyek bansos penanganan dampak pandemi Covid-19 ini.

Seperti dijelaskan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat penunjukan perusahaan penyalur bansos sembako di Kemensos dengan kode “Bina Lingkungan”.

“Dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi. Sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga) yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (3/2).

Lanjut Boyamin, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan jatah proyek bansos dengan kode “Bina Lingkungan” di antaranya PT SPM yang mendapat 25 ribu paket bansos dengan pelaksana berinisial AHH.

Selanjutnya, PT ARW mendapat 40 ribu paket dengan pelaksana berinisial FH. PT TIRA mendapat 35 ribu paket dengan pelaksana berinisial UAH.

Kemudian, PT TJB sebanyak 25 ribu paket dengan pelaksana berinisial KF.

Baca Juga  Hasil Survei Indostrategic, Elektabilitas PDIP Tertinggi dan Partai Demokrat Melejit di 3 Besar

“Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas ‘Bina Lingkungan’ selain empat di atas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain. Artinya ada sekitar 12 perusahaan,” ungkap Boyamin.

Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fasilitas “Bina Lingkungan” diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum anggota DPR selain Herman Herry dan Ihsan Yunus dari PDIP.

“Untuk istilah ‘Bina Lingkungan’ ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP. Artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol,” terang Boyamin.

Baca Juga  Demi Cegah Perpecahan, Lieus Sungkharisma Dukung Langkah KNPI Laporkan Abu Janda

Lebih jauh, Boyamin mengungkapkan siapa saja pihak-pihak tersebut. Untuk oknum pemberi rekomendasi “Bina Lingkungan” adalah berinisial PN.

Sedangkan oknum anggota DPR dari partai selain PDIP adalah berinisial ACH.

“Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya, termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK,” pungkas Boyamin.

Baca Juga: Jokowi Ajak Anies Bahas PPKM, Ariza Berharap Ada Peningkatan Faskes Di Sekitar Jakarta

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan