IDTODAY NEWS – Tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan dua jurus untuk menyikapi penahanan terhadap klien mereka.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa jurus pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan praperadilan atas kasus ini.

Pihaknya akan meminta pengadilan negeri untuk meninjau kembali penahanan, penangkapan, atau penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

“Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan