IDTODAY NEWS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020.

Langkah kepolisian tersebut dikritisi Ustadz Abdul Somad (UAS). Menurut UAS, penetapan tersangka itu makin membuktikan adanya ketidakadilan. Sebab, tidak hanya HRS yang melakukan kesalahan serupa.

Sejak Covid-19, ada berbagai kegiatan kerumunan massa tetapi tidak diadili seperti kasus HRS. Dia juga heran, mengapa aparat penegak hukum selalu mencari-cari kesalahan HRS. Padahal, HRS bukan teroris, bukan gembong narkoba, bahkan koruptor.

Habib Rizieq hanya mengkritisi kebijakan pemerintah. Apalagi sejak kepulangannya dari Arab Saudi pada 10 November, Habib Rizieq semakin menunjukkan sikap perlawanan terhadap pemerintah.

“Wahai kau yang punya kekuasaan. Mengapa tidak kau pakai kekuasaan mu untuk mengejar Harun Masiku,” kata UAS dalam kanal YouTube di akun pribadinya, Jumat (11/12).

Tonton juga: Pasca Tersangka, Polisi Terbitkan Surat Pencekalan Untuk Habib Rizieq Cs

Dulu, kata UAS, zaman nenek-nenek kita, yang hilang itu jarum. Sekarang bisa pula Harun Masiku hilang.

“Habib Rizieq dicari-cari kesalahannya sampai tidak ada lagi kesalahan yang bisa menjeratnya akhirnya dicarikan pasal keramaian. Kenapa itu Harun Masiku enggak dikejar-kejar,” serunya.

Baca Juga  Demo Dinar Candy Berujung Pidana, Pengamat: Bukti Rezim Jokowi Panik!

Rentetan kejadian itu, lanjutnya, mengusik kenyamanan masyarakat yang melihat ketidakadilan tampak nyata. Yang seharusnya dikejar dan diadili malah dibiarkan. Sebaliknya ulama yang mengkritisi kebijakan pemerintah, dicari-cari kesalahannya.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A. Kemudian MS selaku penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan Hai kepala seksi acara.

Baca Juga  Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Seluruhnya

Baca Juga: Serahkan Donasi Netizen Untuk Keluarga 6 Laskar, Irvan Gani: Ini Early Warning System Buat Pemeritah!

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan