UHF: Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Dipotong oleh Hakim yang Sama, namun Tidak untuk HRS

Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

IDTODAY NEWS – Penceramah bernama Ustaz Hilmi Firdaus mengkritik vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah banding ditolak oleh majelis hakim.

Menurutnya, hukum di Indonesia ditegakkan tebang-pilih. Hilmi lantas menyoroti terpidana korupsi yang mengajukan banding dan langsung diringankan hukumannya, sementara HRS ditolak.

Kritik itu dilontarkan oleh Ustaz Hilmi melalui akun Twitternya yang dikutip terkini.id, Selasa, 31 Agustus 2021.

“Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki dipotong oleh Hakim yang sama, namun tidak untuk Habibana,” tulisnya.

Ia lantas membandingkan kasus koruptor dan penerima suap yang dinilai lebih ringan dosanya ketimbang ulama yang mengaku sehat.

“Koruptor kelas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang Ulama yang berkata saya sehat,” lanjutnya.

Atas tolakan banding tersebut, ia menilai bahwa potret hukum di Indonesia memang tidak adil, ia pun mengatakan masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan akhirat.

Baca Juga  KPK Harap Kejagung Inisiatif Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

“Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat,” ujarnya.

Melansir Fajar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk.

Atas hal tersebut, HRS akan tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga  Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Ferari dan Kapal

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan