IDTODAY NEWS – Seorang aktivis mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, Risman Soulissa ditangkap polisi.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini ditangkap terkait seruan aksi unjuk rasa mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wali Kota Ambon yang diunggah di media sosial.

Risman dijemput sebuah mobil lalu ditangkap oleh sejumlah Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu malam (25/7/2021).

“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada Kompas.com via telepon seluler, Senin (26/7/2021).

Ditetapkan tersangka ujaran kebencian

Setelah ditangkap, mahasiswa tersebut langsung diperiksa oleh penyidik di kantor Polresta Pulau Ambon.

Dia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,” katanya.

Facebook mengumumkan akan membatasi sementara posting politik di sejumlah kecil News Feed, khusus di empat negara.

Unggah seruan aksi di Facebook

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia menjelaskan, penangkapan terhadap Risman dilakukan setelah tersangka mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun Facebook miliknya pada 21 Juli 2021 lalu.

Dalam unggahan itu ada seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan juga Wali Kota Ambon.

Baca Juga  Ketua DPRD Bogor Sentil Keras Bima Arya, Lebih Banyak Gaduhnya Dibanding Penyelesaian Masalah

“Tersangka memposting dua gambar berserta keterangannya yang memuat ujaran kebencian,” katanya saat dihubungi secara terpisah.

Isack menerangkan, perbuatan tersangka itu telah menyalahi ketentuan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan